Sumbawa (ANTARA) - Seorang wanita yang memiliki akun Facebook berinisial SMA warga asal Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa yang meresahkan warga kini diperiksa atau disidik oleh Sat Reskrim Polres setempat.
SMA disidik karena mengunggah ujaran kebencian atau diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebooknya. Bahkan ujaran kebencian disebarkannya melalui kertas.
Sebelumnya, laporan atas dugaan penistaan agama itu dilayangkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa pada akhir Juni 2020 lalu.
Ia menilai akun facebook tersebut meresahkan masyarakat terutama umat Islam.
Baca juga: Sering unggah Al Quran dengan terjemahan menyimpang, MUI Sumbawa laporkan pemilik akun ke polisi
"Kami laporkan ini karena postingannya yang tersebar di media sosial sangat meresahkan masyarakat dan ada pernyataan yang dinilai menyesatkan," ungkap Ketua MUI Sumbawa, Syukri Rahmat SAg, di Sumbawa, Rabu (9/7).
Ia mengatakan, akun tersebut sering menerjemahkan Al Quran dengan semaunya. Unggahan tersebut membuat netizen melontarkan komentar yang pro dan kontra.
Atas dasar itu, MUI Sumbawa melalui Komisi Fatwanya melakukan kajian dan memutuskan untuk melaporkan akun tersebut kepada Polres setempat.
"Kajian kami Komisi Fatwa, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan, ini kan berbahaya bagi masyarakat," tuturnya.
SMA juga diketahui cenderung ingkar sunah, pegangannya hanya Al Quran saja, bahkan tidak sama sekali menerima hadist.
Diungkapkan Syukri, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diproses secara hukum oleh Polda NTB, atas kasus dugaan yang sama, namun belakangan ini yang ia kembali mengulang perbuatannya.
"Kita berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Syukri.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, saat dikonfirmasi di Sumbawa, Jumat, mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan MUI saat ini sudah di tahap penyidikan.
Lanjut Kasat, identitas pemilik akun tersebut telah dikantongi. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Untuk perkembangan kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah ditingkatkan ke tahap sidik, tentu masih masih kita dalami. Intinya sudah berkoordinasi dengan ahli," katanya.
SMA disidik karena mengunggah ujaran kebencian atau diduga melakukan penistaan agama melalui akun Facebooknya. Bahkan ujaran kebencian disebarkannya melalui kertas.
Sebelumnya, laporan atas dugaan penistaan agama itu dilayangkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa pada akhir Juni 2020 lalu.
Ia menilai akun facebook tersebut meresahkan masyarakat terutama umat Islam.
Baca juga: Sering unggah Al Quran dengan terjemahan menyimpang, MUI Sumbawa laporkan pemilik akun ke polisi
"Kami laporkan ini karena postingannya yang tersebar di media sosial sangat meresahkan masyarakat dan ada pernyataan yang dinilai menyesatkan," ungkap Ketua MUI Sumbawa, Syukri Rahmat SAg, di Sumbawa, Rabu (9/7).
Ia mengatakan, akun tersebut sering menerjemahkan Al Quran dengan semaunya. Unggahan tersebut membuat netizen melontarkan komentar yang pro dan kontra.
Atas dasar itu, MUI Sumbawa melalui Komisi Fatwanya melakukan kajian dan memutuskan untuk melaporkan akun tersebut kepada Polres setempat.
"Kajian kami Komisi Fatwa, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan, ini kan berbahaya bagi masyarakat," tuturnya.
SMA juga diketahui cenderung ingkar sunah, pegangannya hanya Al Quran saja, bahkan tidak sama sekali menerima hadist.
Diungkapkan Syukri, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diproses secara hukum oleh Polda NTB, atas kasus dugaan yang sama, namun belakangan ini yang ia kembali mengulang perbuatannya.
"Kita berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Syukri.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza SIK, saat dikonfirmasi di Sumbawa, Jumat, mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan MUI saat ini sudah di tahap penyidikan.
Lanjut Kasat, identitas pemilik akun tersebut telah dikantongi. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
"Untuk perkembangan kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah ditingkatkan ke tahap sidik, tentu masih masih kita dalami. Intinya sudah berkoordinasi dengan ahli," katanya.