Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Polsek Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (6/8) pagi menyita 80 botol minuman keras (miras) tradisional jenis tuak, di salah satu rumah milik warga yang dibeli melalui online.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan pihaknya telah melakukan razia miras di wilayahnya dan berhasil amankan 80 botol miras tradisional jenis tuak di rumah Andi S (46), warga BTN di wilayah Pringgabaya.
"Kita berhasil amankan 80 miras tradisional dalam giat razia miras," ungkapnya.
Miras yang disita dari pelaku ini, menurut Totok, dibeli dari salah seorang warga Lingsar kabupaten Lombok Barat, pembeliannya melalui online.
"Barbuk Miras yang diamankan ini oleh pelaku di pesan secara online, melalui telepon. Barang pun diantarkan langsung ke tempat pembeli," ucapnya.
Menurut Totok, pelaku membeli miras perbotolnya Rp9 ribu dan pelaku menjual konsumennya per botol Rp11 ribu.
"Padanya, sebelum pelaku mendistribusikan miras tersebut ke pengecer, lebih dahulu kita tangkap," katanya.
Terhadap kasus ini, pemilik miras dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses hukum.
"Pelaku diproses hukum tipiring," sebut Totok.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan pihaknya telah melakukan razia miras di wilayahnya dan berhasil amankan 80 botol miras tradisional jenis tuak di rumah Andi S (46), warga BTN di wilayah Pringgabaya.
"Kita berhasil amankan 80 miras tradisional dalam giat razia miras," ungkapnya.
Miras yang disita dari pelaku ini, menurut Totok, dibeli dari salah seorang warga Lingsar kabupaten Lombok Barat, pembeliannya melalui online.
"Barbuk Miras yang diamankan ini oleh pelaku di pesan secara online, melalui telepon. Barang pun diantarkan langsung ke tempat pembeli," ucapnya.
Menurut Totok, pelaku membeli miras perbotolnya Rp9 ribu dan pelaku menjual konsumennya per botol Rp11 ribu.
"Padanya, sebelum pelaku mendistribusikan miras tersebut ke pengecer, lebih dahulu kita tangkap," katanya.
Terhadap kasus ini, pemilik miras dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses hukum.
"Pelaku diproses hukum tipiring," sebut Totok.