Mataram (ANTARA) - Tim Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mulai mengawasi gelagat kampanye hitam yang muncul dalam ajang Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi COVID-19.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan pengawasannya dilakukan dengan membangun kolaborasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB.
"Nantinya apa yang jadi temuan tim siber akan dinilai bersama-sama dengan sentra Gakkumdu," kata Artanto di Mataram, Jumat.
Dalam giat pengawasannya, Tim Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda NTB mengklasifikasikan giat kampanye pilkada versi dunia maya ke dalam tiga kategori.
"Ada kampanye positif, kampanye negatif, dan 'black campaign' (kampanye hitam)," ujarnya.
Untuk kampanye positif, jelasnya, berkaitan dengan penyampaian visi dan misi. Sedangkan kampanye negatif, lebih kepada mengumbar kelemahan calon kepala daerah dengan menunjukkan fakta.
"Kalau untuk 'black campaign', itu kategori yang menjurus ke arah fitnah, apa yang disebarkan di media sosial tanpa bukti atau 'hoaks', itu bisa diarahkan ke pidana," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung menggiringnya ke ranah pidana. Melainkan apa yang menjadi temuannya akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Sentra Gakkumdu NTB.
"Jadi pengawasannya kami lakukan bersama-sama," kata Artanto.
Ajang pesta demokrasi kepala daerah tahun ini memang cukup berbeda, karena perhelatannya dilaksanakan di tengah Pandemi COVID-19. Kondisi ini yang kemudian menjadi tantangan baru bagi para kontestan. Utamanya ketika merencanakan untuk menggelar kampanye di tempat umum.
Jika harus memaksakan kehendak, para kontestan bersama massa pendukung harus lebih berhati-hati. Penerapan ptotokol kesehatan harus dikawal ketat. Bila lalai, maka kluster baru menjadi ancaman.
Terkait persoalan itu, pihak penyelenggara Pilkada telah mengantisipasinya dengan membuat aturan yang dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Kampanye dengan metode rapat umum harus dilakukan di zona hijau dan sesuai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
Namun jika melihat zonasi penyebaran COVID-19 di NTB, 10 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, belum ada satu pun yang memenuhi syarat pelaksanaan kampanye.
Hal ini yang kemudian menarik perhatian Polda NTB untuk lebih mengerahkan sebagian tenaga personel dalam pengawasan di dunia maya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan pengawasannya dilakukan dengan membangun kolaborasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB.
"Nantinya apa yang jadi temuan tim siber akan dinilai bersama-sama dengan sentra Gakkumdu," kata Artanto di Mataram, Jumat.
Dalam giat pengawasannya, Tim Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda NTB mengklasifikasikan giat kampanye pilkada versi dunia maya ke dalam tiga kategori.
"Ada kampanye positif, kampanye negatif, dan 'black campaign' (kampanye hitam)," ujarnya.
Untuk kampanye positif, jelasnya, berkaitan dengan penyampaian visi dan misi. Sedangkan kampanye negatif, lebih kepada mengumbar kelemahan calon kepala daerah dengan menunjukkan fakta.
"Kalau untuk 'black campaign', itu kategori yang menjurus ke arah fitnah, apa yang disebarkan di media sosial tanpa bukti atau 'hoaks', itu bisa diarahkan ke pidana," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung menggiringnya ke ranah pidana. Melainkan apa yang menjadi temuannya akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Sentra Gakkumdu NTB.
"Jadi pengawasannya kami lakukan bersama-sama," kata Artanto.
Ajang pesta demokrasi kepala daerah tahun ini memang cukup berbeda, karena perhelatannya dilaksanakan di tengah Pandemi COVID-19. Kondisi ini yang kemudian menjadi tantangan baru bagi para kontestan. Utamanya ketika merencanakan untuk menggelar kampanye di tempat umum.
Jika harus memaksakan kehendak, para kontestan bersama massa pendukung harus lebih berhati-hati. Penerapan ptotokol kesehatan harus dikawal ketat. Bila lalai, maka kluster baru menjadi ancaman.
Terkait persoalan itu, pihak penyelenggara Pilkada telah mengantisipasinya dengan membuat aturan yang dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Kampanye dengan metode rapat umum harus dilakukan di zona hijau dan sesuai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
Namun jika melihat zonasi penyebaran COVID-19 di NTB, 10 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, belum ada satu pun yang memenuhi syarat pelaksanaan kampanye.
Hal ini yang kemudian menarik perhatian Polda NTB untuk lebih mengerahkan sebagian tenaga personel dalam pengawasan di dunia maya.