Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memfasilitasi sebanyak 26 pasangan suami-istri yang beragama Hindu dan Budha untuk memiliki akta perkawinan agar tercatat secara hukum negara.
"Kami memfasilitasi dari segi pendanaan dan mengumpulkan dokumen agar mereka bisa mendapatkan akta perkawinan dari Pengadilan Negeri Mataram," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lombok Utara, Fahri, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan Pengadilan Negeri Mataram, di Kabupaten Lombok Utara, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Mataram dalam hal pencatatan dokumen akta perkawinan tersebut karena berkaitan dengan umat Hindu dan Budha yang ingin mengubah atau mengurus dokumen akta perkawinannya.
Berbeda dengan akta pernikahan dilakukan dalam bentuk isbat nikah melalui Pengadilan Agama karena berkaitan dengan syariat Islam.
"Ini juga bagian dari program Pengadilan Negeri Mataram, turun ke lapangan melayani warga yang terlambat mengurus dokumen perkawinannya atau mengubah dokumen namanya atau tanggal lahirnya," ujar Fahri.
Menurut dia, sebanyak 26 pasangan suami-isteri tersebut belum memiliki akta perkawinan disebabkan ketidaktahuan tata cara mengurus dokumen, sehingga belum tercatat secara hukum negara, meskipun usia perkawinannya sudah lama.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak membatasi usia pasangan suami-isteri yang ingin mendapatkan akta perkawinan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Fahri menambahkan akta perkawinan tersebut sangat diperlukan sebagai syarat bagi pasangan suami-isteri untuk bisa mendapatkan dokumen akta kelahiran dari pemerintah.
"Dokumen akta perkawinan erat kaitannya dengan syarat mengurus akta kelahiran anak, supaya nanti bisa diubah yang awalnya anak ibu menjadi anak ayah-ibu. Kalau hanya anak ibu, maka hak perdata dari ayah tidak diakui oleh pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa program pencatatan akta perkawinan bagi umat non-muslim yang dilakukan bersama dengan Pengadilan Negeri Mataram, akan terus dilakukan setiap tahun.
Sebab, masih banyak pasangan suami-isteri di Kabupaten Lombok Utara yang belum memiliki dokumen tersebut. Begitu juga dengan akta pernikahan bagi pasangan suami-isteri dari kalangan muslim.
"Rencana tahun ini sebanyak 125 pasangan suami-isteri yang akan kami fasilitasi. Khusus untuk pencatatan akta pernikahan, rencananya digelar bersama Pengadilan Agama di Kecamatan Bayan," katanya.
"Kami memfasilitasi dari segi pendanaan dan mengumpulkan dokumen agar mereka bisa mendapatkan akta perkawinan dari Pengadilan Negeri Mataram," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lombok Utara, Fahri, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan Pengadilan Negeri Mataram, di Kabupaten Lombok Utara, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Mataram dalam hal pencatatan dokumen akta perkawinan tersebut karena berkaitan dengan umat Hindu dan Budha yang ingin mengubah atau mengurus dokumen akta perkawinannya.
Berbeda dengan akta pernikahan dilakukan dalam bentuk isbat nikah melalui Pengadilan Agama karena berkaitan dengan syariat Islam.
"Ini juga bagian dari program Pengadilan Negeri Mataram, turun ke lapangan melayani warga yang terlambat mengurus dokumen perkawinannya atau mengubah dokumen namanya atau tanggal lahirnya," ujar Fahri.
Menurut dia, sebanyak 26 pasangan suami-isteri tersebut belum memiliki akta perkawinan disebabkan ketidaktahuan tata cara mengurus dokumen, sehingga belum tercatat secara hukum negara, meskipun usia perkawinannya sudah lama.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak membatasi usia pasangan suami-isteri yang ingin mendapatkan akta perkawinan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Fahri menambahkan akta perkawinan tersebut sangat diperlukan sebagai syarat bagi pasangan suami-isteri untuk bisa mendapatkan dokumen akta kelahiran dari pemerintah.
"Dokumen akta perkawinan erat kaitannya dengan syarat mengurus akta kelahiran anak, supaya nanti bisa diubah yang awalnya anak ibu menjadi anak ayah-ibu. Kalau hanya anak ibu, maka hak perdata dari ayah tidak diakui oleh pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa program pencatatan akta perkawinan bagi umat non-muslim yang dilakukan bersama dengan Pengadilan Negeri Mataram, akan terus dilakukan setiap tahun.
Sebab, masih banyak pasangan suami-isteri di Kabupaten Lombok Utara yang belum memiliki dokumen tersebut. Begitu juga dengan akta pernikahan bagi pasangan suami-isteri dari kalangan muslim.
"Rencana tahun ini sebanyak 125 pasangan suami-isteri yang akan kami fasilitasi. Khusus untuk pencatatan akta pernikahan, rencananya digelar bersama Pengadilan Agama di Kecamatan Bayan," katanya.