Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian dinilai perlu membuat panduan bagi industri kecil dan menengah (IKM) terkait dengan perumusan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam membuat masker dari kain.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, merekomendasikan kepada Kemenperin agar dalam merumuskan SNI untuk masker dari kain, harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen khususnya IKM agar mereka bisa memproduksinya dengan mudah.
Dengan demikian, lanjut Achmad Baidowi, kualitas masker kain yang diproduksi IKM dan dipasarkan UMIM bisa diterima di pasaran serta konsumen mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain tersebut.
"Standardisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran. Namun di sisi lain, harus bisa memudahkan produsen," katanya.
Hal itu, ujar dia, penting antara lain karena pihak yang memproduksi masker kain ini ternyata banyak dilakukan oleh industri mikro dan kecil bahkan perorangan.
Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian merumuskan SNI masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah terbatasnya masker medis.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, merekomendasikan kepada Kemenperin agar dalam merumuskan SNI untuk masker dari kain, harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen khususnya IKM agar mereka bisa memproduksinya dengan mudah.
Dengan demikian, lanjut Achmad Baidowi, kualitas masker kain yang diproduksi IKM dan dipasarkan UMIM bisa diterima di pasaran serta konsumen mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain tersebut.
"Standardisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran. Namun di sisi lain, harus bisa memudahkan produsen," katanya.
Hal itu, ujar dia, penting antara lain karena pihak yang memproduksi masker kain ini ternyata banyak dilakukan oleh industri mikro dan kecil bahkan perorangan.
Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian merumuskan SNI masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah terbatasnya masker medis.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.