Mataram (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lombok Utara H Sarifudin menghadiri sidang paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap RAPBD perubahan tahun 2020 di aula paripurna setempat, Rabu (30/9).
Paripurna Banggar tersebut dihadiri pula pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU), H Raden Nurjati, para staf ahli, para asisten, unsur TNI/Polri, unsur pimpinan OPD, serta para tamu undangan.
Laporan yang disampaikan perwakilan Banggar, anggota DPRD Kardi, menyebutkan, Banggar DPRD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020 sesuai dengan RKPD, KUA dan PPAS.
Ada beberapa poin substansi pokok pada pembahasan yang dilakukan antara lain, peningkatan asumsi pendapatan asli daerah (PAD) pada RAPBD Perubahan 2020 sebesar Rp1,46 miliar lebih yang bersumber dari kenaikan beberapa pos PAD dan asumsi penurunan pada pos PAD, antara lain kenaikan asumsi PAD pada retribusi daerah Rp80,8 juta. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp673,3 juta. Lain-lain PAD yang sah Rp1,01 miliar. Sedangkan penurunan pada pajak daerah Rp304 juta.
Dijelaskan pula oleh legislator Dapil Bayan itu, penambahan anggaran sebesar Rp2,3 miliar pada Dinas Sosial bukan merupakan anggaran atau kegiatan baru, tetapi merupakan anggaran yang dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berada pada belanja tidak terduga di belanja tidak langsung.
"Pengembalian DAK tambahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 tahun 2020, serta PMK 76 Tahun 2020 dialokasikan untuk mendukung pencapaian target Pembangunan Nasional, Pemulihan Perekonomian Daerah, Ketahanan Pangan dan Pengembangan Kawasan strategis Pariwisata Nasional," tuturnya.
Adapun kegiatan DAK cadangan bukan merupakan kegiatan baru, melainkan kegiatan yang sudah berada sebelumnya pada APBD Murni 2020.
"Struktur RAPBD Perubahan tahun 2020 disampaikan pendapatan daerah Rp861.775.750.928 yang terdiri dari PAD Rp108.807.206.746, dana perimbangan Rp563.738.707.132, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp189.229.837.050. Adapun belanja daerah Rp892.565.935.469 terdiri atas belanja tidak langsung Rp435.390.100.139 dan belanja langsung Rp457.175.835.330. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp35.790.184.541, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Rp5.000.000.000 dan pembiayaan netto Rp30.790.184.541," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD KLU Nasrudin, mengatakan setelah mendengar dan memperhatikan secera saksama pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi dewan disimpulkan prinsipnya gabungan fraksi-fraksi dewan dapat menyetujui RAPBD perubahan tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Plt Bupati Lombok Utara, H Sarifudin, dalam sambutannya menyampaikan dalam proses pembahasan RAPBD perubahan tersebut terdapat dinamika, kita semua menghargai dan memahami, hampir semua memiliki semangat untuk mewujudkan peningkatan daerah, agar bisa setara bahkan lebih maju dari pada daerah lain di Provinsi NTB. Kendati di sisi itu, merasa perihatin yang sama terhadap berkurangnya target penerimaan daerah sebagai dampak dari bencana non alam yaitu pandemi COVID-19 yang berpengaruh terhadap percepatan penbangunan di daerah.
"Kami menyadari bahwa rancangan perubahan APBD KLU tahun 2020 yang telah kami sampaikan masih perlu penyempurnaan. Walaupun demikian pandangan-pandangan selektif dan orientasi yang sama dapat diatasi bersama, dan yang lebih penting lagi hal yang belum sempurna sebagai acuan dalam penyusunan APBD tahun berikutnya," katanya.
Dalam konteks ini, lanjutnya, masukan konstruktif sebagai wujud dari fungsi pengawasan tentu membantu. Sebagai pedoman bagi pemerintah dan DPRD telah memberikan pedoman yang baik dan terukur sampai sejauh mana mengelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2020 terdapat dimensi yang patut menjadi perhatian kita dalam mengelola keuangan daerah, terjabar dalam APBD agar lebih bermanfaat, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keungan daerah dan penyerapan anggaran serta opini BPK atas LKPD," tutupnya.
Paripurna Banggar tersebut dihadiri pula pimpinan dan anggota DPRD, Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU), H Raden Nurjati, para staf ahli, para asisten, unsur TNI/Polri, unsur pimpinan OPD, serta para tamu undangan.
Laporan yang disampaikan perwakilan Banggar, anggota DPRD Kardi, menyebutkan, Banggar DPRD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020 sesuai dengan RKPD, KUA dan PPAS.
Ada beberapa poin substansi pokok pada pembahasan yang dilakukan antara lain, peningkatan asumsi pendapatan asli daerah (PAD) pada RAPBD Perubahan 2020 sebesar Rp1,46 miliar lebih yang bersumber dari kenaikan beberapa pos PAD dan asumsi penurunan pada pos PAD, antara lain kenaikan asumsi PAD pada retribusi daerah Rp80,8 juta. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp673,3 juta. Lain-lain PAD yang sah Rp1,01 miliar. Sedangkan penurunan pada pajak daerah Rp304 juta.
Dijelaskan pula oleh legislator Dapil Bayan itu, penambahan anggaran sebesar Rp2,3 miliar pada Dinas Sosial bukan merupakan anggaran atau kegiatan baru, tetapi merupakan anggaran yang dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berada pada belanja tidak terduga di belanja tidak langsung.
"Pengembalian DAK tambahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 tahun 2020, serta PMK 76 Tahun 2020 dialokasikan untuk mendukung pencapaian target Pembangunan Nasional, Pemulihan Perekonomian Daerah, Ketahanan Pangan dan Pengembangan Kawasan strategis Pariwisata Nasional," tuturnya.
Adapun kegiatan DAK cadangan bukan merupakan kegiatan baru, melainkan kegiatan yang sudah berada sebelumnya pada APBD Murni 2020.
"Struktur RAPBD Perubahan tahun 2020 disampaikan pendapatan daerah Rp861.775.750.928 yang terdiri dari PAD Rp108.807.206.746, dana perimbangan Rp563.738.707.132, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp189.229.837.050. Adapun belanja daerah Rp892.565.935.469 terdiri atas belanja tidak langsung Rp435.390.100.139 dan belanja langsung Rp457.175.835.330. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp35.790.184.541, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Rp5.000.000.000 dan pembiayaan netto Rp30.790.184.541," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD KLU Nasrudin, mengatakan setelah mendengar dan memperhatikan secera saksama pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi dewan disimpulkan prinsipnya gabungan fraksi-fraksi dewan dapat menyetujui RAPBD perubahan tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Plt Bupati Lombok Utara, H Sarifudin, dalam sambutannya menyampaikan dalam proses pembahasan RAPBD perubahan tersebut terdapat dinamika, kita semua menghargai dan memahami, hampir semua memiliki semangat untuk mewujudkan peningkatan daerah, agar bisa setara bahkan lebih maju dari pada daerah lain di Provinsi NTB. Kendati di sisi itu, merasa perihatin yang sama terhadap berkurangnya target penerimaan daerah sebagai dampak dari bencana non alam yaitu pandemi COVID-19 yang berpengaruh terhadap percepatan penbangunan di daerah.
"Kami menyadari bahwa rancangan perubahan APBD KLU tahun 2020 yang telah kami sampaikan masih perlu penyempurnaan. Walaupun demikian pandangan-pandangan selektif dan orientasi yang sama dapat diatasi bersama, dan yang lebih penting lagi hal yang belum sempurna sebagai acuan dalam penyusunan APBD tahun berikutnya," katanya.
Dalam konteks ini, lanjutnya, masukan konstruktif sebagai wujud dari fungsi pengawasan tentu membantu. Sebagai pedoman bagi pemerintah dan DPRD telah memberikan pedoman yang baik dan terukur sampai sejauh mana mengelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2020 terdapat dimensi yang patut menjadi perhatian kita dalam mengelola keuangan daerah, terjabar dalam APBD agar lebih bermanfaat, kualitas anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keungan daerah dan penyerapan anggaran serta opini BPK atas LKPD," tutupnya.