Mataram (ANTARA) - Penghitungan kerugian negara kasus korupsi dana pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) Pokmas Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat, masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Informasinya tim yang akan membantu melakukan audit (BPKP NTB) masih di Sumbawa. Kita tunggu mereka pulang, baru bisa prediksi kerugian negara," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Kadek Adi, langkah penghitungan kerugian negara akan dimulai dengan mengecek konstruksi fisik bangunannya.
"Bisa jadi nanti (turun lapangan cek fisik). Tergantung kemauan dari BPKP," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus ini tinggal menunggu audit kerugian negara. Untuk saksi-saksi dan dokumen sudah rampung semua.
Bahkan kepada BPKP, penyidik telah menyampaikan dokumen terkait anggaran RTG yang diterima Pokmas Repok Jati Kuning, baik dalam catatan pencairannya maupun penggunaan anggaran.
"Jadi tinggal menunggu ini (audit kerugian negara) saja," ucap dia.
Penghitungan kerugian negara ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa peneliti untuk berkas perkara milik tersangka IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning.
Tersangka IN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penelusuran, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku IN bernilai Rp410 juta.
Sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas, merek Mitsubishi L300 jenis "pick-up" seharga Rp40 juta. Sisanya habis digunakan IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.
Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan IN dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk kebutuhan hidup.
Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.
Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilainya mencapai Rp90 juta.
"Informasinya tim yang akan membantu melakukan audit (BPKP NTB) masih di Sumbawa. Kita tunggu mereka pulang, baru bisa prediksi kerugian negara," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Kadek Adi, langkah penghitungan kerugian negara akan dimulai dengan mengecek konstruksi fisik bangunannya.
"Bisa jadi nanti (turun lapangan cek fisik). Tergantung kemauan dari BPKP," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus ini tinggal menunggu audit kerugian negara. Untuk saksi-saksi dan dokumen sudah rampung semua.
Bahkan kepada BPKP, penyidik telah menyampaikan dokumen terkait anggaran RTG yang diterima Pokmas Repok Jati Kuning, baik dalam catatan pencairannya maupun penggunaan anggaran.
"Jadi tinggal menunggu ini (audit kerugian negara) saja," ucap dia.
Penghitungan kerugian negara ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa peneliti untuk berkas perkara milik tersangka IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning.
Tersangka IN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penelusuran, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku IN bernilai Rp410 juta.
Sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas, merek Mitsubishi L300 jenis "pick-up" seharga Rp40 juta. Sisanya habis digunakan IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.
Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan IN dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk kebutuhan hidup.
Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.
Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilainya mencapai Rp90 juta.