Mataram (ANTARA) - Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin menyampaikan penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara dalam sidang paripurna di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU, di aula paripurna DPRD setempat, Kamis (8/10/2020).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II H Burhan M Nur, dihadiri para anggota DPRD, Pj Sekda KLU H Raden Nurjati, para asisten, beberapa pimpinan OPD serta unsur TNI/Polri.
Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin, dalam pidatonya mengatakan masing-masing raperda yang diajukan tersebut tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan Nama PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah KLU Nomor 4 tahun 2010, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2012 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 tahun 2015.
Secara umum, lanjutnya, pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk penataan urusan pemerintahan daerah dalam suatu regulasi telah mengalami pergantian sesuai dengan perkembangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Salah satunya seperti pengaturan urusan pemerintahan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada bagian lampiran UU Penataan urusan pemerintahan dalam UU 23 tahun 2014. Inilah yang menjadi dasar dalam penataan Perangkat Daerah.
"Pada prinsipnya, penataan perangkat daerah adalah segala yang menyangkut urusan pemerintahan harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik itu berdiri sendiri maupun penggabungan beberapa urusan pemerintahan sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016. Pada akhir tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016. Dalam Perda Perangkat Daerah itu, diatur beberapa ketentuan terkait perampingan dan penambahan perangkat daerah akibat pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi yang meliputi urusan kelautan, kehutanan, dan ESDM," kata Sarifudin.
Ia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi penataan perangkat daerah dalam kurun waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 pasca dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016.
Selain itu adanya perubahan paradigma dalam pembentukan dan penataan perangkat daerah yang sebelumnya mengacu pada prinsip miskin struktur kaya fungsi berubah menjadi prinsip tepat fungsi (right function), tepat ukuran (right sizing) dan tepat perilaku (right behavior) yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Lombok Utara yang terimplementasikan dengan konsep tipelogi perangkat daerah baik tipe A, tipe B, dan tipe C.
Selain itu, perubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah. Pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah PDAM," ujarnya.
Terdapat beberapa pengaturan mengenai BUMD dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengaturan status badan hukum. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum berlakunya UU ini wajib melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang ini.
"Maka berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP tentang BUMD, bentuk kelembagaan dan nama PDAM Lombok Utara sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah KLU melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu disesuaikan. Karena PP Nomor 54 Tahun 2017 hanya mengatur BUMD ke dalam 2 (dua) jenis yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," ucapnya pula.
Melalui Pembahasan raperda itu, PDAM KLU berencana melakukan penyesuaian untuk merubah statusnya menjadi Perumda sesuai amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Adapun perubahan status yang dimaksud yaitu. Perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Sedangkan pada Raperda Perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagai Perda prioritas.
"Sebelumnya kami sampaikan permakluman, Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda tahun 2020, tetapi karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan terkait dengan BLUD pasca terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (6). Sehingga penyesuaian aturan terkait tarif layanan kesehatan ini menjadi urgen, agar tidak terjadi keliru pengaturan dalam implementasinya dengan melakukan perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010," jelas Plt Bupati.
Adapun raperda lainnya merupakan raperda pencabutan terkait produk perda sebelumnya.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II H Burhan M Nur, dihadiri para anggota DPRD, Pj Sekda KLU H Raden Nurjati, para asisten, beberapa pimpinan OPD serta unsur TNI/Polri.
Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin, dalam pidatonya mengatakan masing-masing raperda yang diajukan tersebut tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan Nama PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah KLU Nomor 4 tahun 2010, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2012 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 tahun 2015.
Secara umum, lanjutnya, pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk penataan urusan pemerintahan daerah dalam suatu regulasi telah mengalami pergantian sesuai dengan perkembangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Salah satunya seperti pengaturan urusan pemerintahan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada bagian lampiran UU Penataan urusan pemerintahan dalam UU 23 tahun 2014. Inilah yang menjadi dasar dalam penataan Perangkat Daerah.
"Pada prinsipnya, penataan perangkat daerah adalah segala yang menyangkut urusan pemerintahan harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik itu berdiri sendiri maupun penggabungan beberapa urusan pemerintahan sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016. Pada akhir tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016. Dalam Perda Perangkat Daerah itu, diatur beberapa ketentuan terkait perampingan dan penambahan perangkat daerah akibat pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi yang meliputi urusan kelautan, kehutanan, dan ESDM," kata Sarifudin.
Ia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi penataan perangkat daerah dalam kurun waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 pasca dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016.
Selain itu adanya perubahan paradigma dalam pembentukan dan penataan perangkat daerah yang sebelumnya mengacu pada prinsip miskin struktur kaya fungsi berubah menjadi prinsip tepat fungsi (right function), tepat ukuran (right sizing) dan tepat perilaku (right behavior) yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Lombok Utara yang terimplementasikan dengan konsep tipelogi perangkat daerah baik tipe A, tipe B, dan tipe C.
Selain itu, perubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah. Pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah PDAM," ujarnya.
Terdapat beberapa pengaturan mengenai BUMD dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengaturan status badan hukum. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum berlakunya UU ini wajib melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang ini.
"Maka berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP tentang BUMD, bentuk kelembagaan dan nama PDAM Lombok Utara sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah KLU melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu disesuaikan. Karena PP Nomor 54 Tahun 2017 hanya mengatur BUMD ke dalam 2 (dua) jenis yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," ucapnya pula.
Melalui Pembahasan raperda itu, PDAM KLU berencana melakukan penyesuaian untuk merubah statusnya menjadi Perumda sesuai amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Adapun perubahan status yang dimaksud yaitu. Perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Sedangkan pada Raperda Perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagai Perda prioritas.
"Sebelumnya kami sampaikan permakluman, Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda tahun 2020, tetapi karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan terkait dengan BLUD pasca terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (6). Sehingga penyesuaian aturan terkait tarif layanan kesehatan ini menjadi urgen, agar tidak terjadi keliru pengaturan dalam implementasinya dengan melakukan perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010," jelas Plt Bupati.
Adapun raperda lainnya merupakan raperda pencabutan terkait produk perda sebelumnya.