Dompu (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu menciduk dua pria AH (20) dan DM (17) warga Desa Saneo Kecamatan Woja yang diduga mencuri seekor kambing milik warga yaitu Hadijah (66).
Keduanya ditangkap polisi saat hendak menjual daging kambing hasil curiannya di Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai I, Senin (19/10) sekitar pukul 21.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK melalui Paur Humas Subbag Aiptu Hujaifah, di Dompu, Selasa, membenarkan adanya pencurian tersebut dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres setempat.
"Ya benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kambing yang dicuri kedua pelaku terlebih dulu disembelih sebelum dibawa dan dijual kepada warga.
“Kambing disembelih dulu di lokasi agar lebih mudah membawanya melewati kampong,” katanya.
Pencurian ternak tersebut diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas, dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlahnya berkurang. korbanpun menceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya dan melaporkan kepada polisi.
“Atas kehilangan hewan ternaknya Korban merasa dirugikan sekitar Rp. 3.000.000 sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu,” jelasnya.
Mengetahui adanya laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan. Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi .
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke lokasi dan benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.
Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di so kampo dobu, Desa Saneo saat kambing sedang makan, kemudian disembelih.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni daging kambing, satu bilah parang, satu buah karung plastik, dan satu unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.
"Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya, keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya masih di bawah umur maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak." jelasnya.
Keduanya ditangkap polisi saat hendak menjual daging kambing hasil curiannya di Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai I, Senin (19/10) sekitar pukul 21.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK melalui Paur Humas Subbag Aiptu Hujaifah, di Dompu, Selasa, membenarkan adanya pencurian tersebut dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres setempat.
"Ya benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kambing yang dicuri kedua pelaku terlebih dulu disembelih sebelum dibawa dan dijual kepada warga.
“Kambing disembelih dulu di lokasi agar lebih mudah membawanya melewati kampong,” katanya.
Pencurian ternak tersebut diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas, dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlahnya berkurang. korbanpun menceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya dan melaporkan kepada polisi.
“Atas kehilangan hewan ternaknya Korban merasa dirugikan sekitar Rp. 3.000.000 sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu,” jelasnya.
Mengetahui adanya laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan. Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi .
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke lokasi dan benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.
Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di so kampo dobu, Desa Saneo saat kambing sedang makan, kemudian disembelih.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni daging kambing, satu bilah parang, satu buah karung plastik, dan satu unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.
"Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya, keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya masih di bawah umur maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak." jelasnya.