Mataram (ANTARA) - Penolakan uang ganti rugi dari para pemilik lahan enklave atau yang memiliki alas hak atas tanah yang sah di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat, tidak menyurutkan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melanjutkan pembangunannya.
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Munculnya uang ganti rugi tersebut berdasarkan adanya penetapan luas dan harga lahan oleh panitia pengadaan tanah.
Penetapan itu, kata dia, terjadi sebelum PT ITDC sebagai pengembang KEK Mandalika menitipkan uang ganti rugi untuk 15 titik lahan enklave ke Pengadilan Negeri Praya.
"Jadi, kalau sudah ada penitipan, berarti sudah tidak ada lagi hak mereka mengajukan keberatan. Karena tenggat waktu mengajukan itu diberikan setelah adanya penetapan luas dan harga oleh panitia pengadaan tanah," ujarnya.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Dalam aturannya, pihak yang merasa keberatan dengan penetapan luas dan harga lahan diberikan kesempatan mengajukan gugatan. Tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari terhitung sejak adanya penetapan tersebut," katanya menjelaskan.
Namun, karena tidak ada yang mengajukan gugatan hingga batas waktunya habis, lanjut Dedi, PT ITDC dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi lahan dengan cara menitipkannya di pengadilan.
"Itulah yang disebut konsinyasi. Jadi, kalau sudah ada konsinyasi, berarti pihak pengembang sudah punya hak untuk mengelola lahan itu," katanya.
Ada 15 titik lahan di KEK Mandalika yang masuk dalam penitipan pembayaran ganti rugi lahan enklave oleh PT ITDC. Luasannya beragam, dengan rata-rata harga per are mencapai Rp100 juta.
Lokasi dari 15 titik lahan itu, berada di penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika. Sebagian besar, di areal yang akan menjadi sirkuit MotoGP Mandalika.
"Jadi, yang dibayarkan oleh PT ITDC itu untuk penlok I, tahap satu dan dua. Jumlahnya 15 titik lahan, untuk tahap tiganya belum, menunggu dari PT ITDC," ujarnya.
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Munculnya uang ganti rugi tersebut berdasarkan adanya penetapan luas dan harga lahan oleh panitia pengadaan tanah.
Penetapan itu, kata dia, terjadi sebelum PT ITDC sebagai pengembang KEK Mandalika menitipkan uang ganti rugi untuk 15 titik lahan enklave ke Pengadilan Negeri Praya.
"Jadi, kalau sudah ada penitipan, berarti sudah tidak ada lagi hak mereka mengajukan keberatan. Karena tenggat waktu mengajukan itu diberikan setelah adanya penetapan luas dan harga oleh panitia pengadaan tanah," ujarnya.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Dalam aturannya, pihak yang merasa keberatan dengan penetapan luas dan harga lahan diberikan kesempatan mengajukan gugatan. Tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari terhitung sejak adanya penetapan tersebut," katanya menjelaskan.
Namun, karena tidak ada yang mengajukan gugatan hingga batas waktunya habis, lanjut Dedi, PT ITDC dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi lahan dengan cara menitipkannya di pengadilan.
"Itulah yang disebut konsinyasi. Jadi, kalau sudah ada konsinyasi, berarti pihak pengembang sudah punya hak untuk mengelola lahan itu," katanya.
Ada 15 titik lahan di KEK Mandalika yang masuk dalam penitipan pembayaran ganti rugi lahan enklave oleh PT ITDC. Luasannya beragam, dengan rata-rata harga per are mencapai Rp100 juta.
Lokasi dari 15 titik lahan itu, berada di penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika. Sebagian besar, di areal yang akan menjadi sirkuit MotoGP Mandalika.
"Jadi, yang dibayarkan oleh PT ITDC itu untuk penlok I, tahap satu dan dua. Jumlahnya 15 titik lahan, untuk tahap tiganya belum, menunggu dari PT ITDC," ujarnya.