Mataram (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada wajib pajak hotel dan restoran yang paling kooperatif dan taat pada tahun 2019, Selasa (20/10).
Penyerahan penghargaan tersebut dihadiri Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin, Pj. Sekda H Raden Nurjati, unsur pimpinan OPD dan Camat Lingkup Pemda KLU serta pelaku usaha dan wisata.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin, mengatakan pajak merupakan roh yang fundamental dalam melaksanakan pembangunan fisik maupun non fisik.
Menurutnya, kalau tidak ada pajak sebagai penopang, maka negara akan kebingungan, apalagi daerah kecil seperti KLU.
"Oleh karena itu untuk meneruskan laju pembangunan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menjaga stabilitas keuangan dengan cara terus bersinergi dengan wajib pajak dan stakeholders," katanya.
Menurutnya pajak daerah bisa menjadi pilar pembangunan, jika dilihat perkembangan dari tahun ke tahun, kendati kini mengalami penurunan.
"Retribusi kita menurun bahkan sampai 51,2 persen, ini situasi yang sulit bagi pemerintah daerah. Adanya pembagian reward kepada para pembayar pajak, mudah-mudahan memacu semangat kita untuk tetap membangun daerah," ujarnya.
Dalam pada itu, Kepala Bapenda KLU Hermanto mengatakan wajib pajak hitel dan restoran kooperatig dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Pemda KLU khusus jajaran Bapenda sebagai pengelola pajak daerah, agar kerja sama yang sudah terjalin dapat ditingkatkan dan berkesinambungan.
Adapun jumlah wajib pajak hotel dan restoran berjumlah 752 wajib pajak, wajib pajak yang melakukan penyetoran selama 12 bulan sebanyak 204 wajib pajak atau sekitar 27,12 persen. Sedangkan 451 atau 59,97 persen lainnya tidak rutin membayar pajak tiap bulannya pada tahun pajak 2019. Bahkan yang belum pernah menyetor pajak sama sekali ada 97 wajib pajak atau 12,90 persen.
"Wajib pajak yang koorperatif dan taat sesuai perundangan-undangan, 12 di antaranya diberikan reward berupa laptop, sepeda dan juga penghargaan. Sedangkan 24 wajib pajak lainnya diberikan piagam," sebutnya.
Dikatakannya, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sektor pariwisata khususnya pajak hotel, restoran dan tempat hiburan tahun 2019, yaitu sebesar Rp52 miliar lebih atau 62,61 persen dari total pajak daerah sebesar Rp83 miliar lebih.
"Kontribusi pajak daerah terhadap keseluruhan PAD KLU tahun 2019 sebesar 56,96 persen dari target PAD Rp147 miliar lebih pada 2019. Namun dengan adanya Covid-19, penurunan pajak daerah tahun 2020 mengalami penurunan 51,20 persen dari tahun sebelumnya," katanya.
Penyerahan penghargaan tersebut dihadiri Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin, Pj. Sekda H Raden Nurjati, unsur pimpinan OPD dan Camat Lingkup Pemda KLU serta pelaku usaha dan wisata.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin, mengatakan pajak merupakan roh yang fundamental dalam melaksanakan pembangunan fisik maupun non fisik.
Menurutnya, kalau tidak ada pajak sebagai penopang, maka negara akan kebingungan, apalagi daerah kecil seperti KLU.
"Oleh karena itu untuk meneruskan laju pembangunan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menjaga stabilitas keuangan dengan cara terus bersinergi dengan wajib pajak dan stakeholders," katanya.
Menurutnya pajak daerah bisa menjadi pilar pembangunan, jika dilihat perkembangan dari tahun ke tahun, kendati kini mengalami penurunan.
"Retribusi kita menurun bahkan sampai 51,2 persen, ini situasi yang sulit bagi pemerintah daerah. Adanya pembagian reward kepada para pembayar pajak, mudah-mudahan memacu semangat kita untuk tetap membangun daerah," ujarnya.
Dalam pada itu, Kepala Bapenda KLU Hermanto mengatakan wajib pajak hitel dan restoran kooperatig dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Pemda KLU khusus jajaran Bapenda sebagai pengelola pajak daerah, agar kerja sama yang sudah terjalin dapat ditingkatkan dan berkesinambungan.
Adapun jumlah wajib pajak hotel dan restoran berjumlah 752 wajib pajak, wajib pajak yang melakukan penyetoran selama 12 bulan sebanyak 204 wajib pajak atau sekitar 27,12 persen. Sedangkan 451 atau 59,97 persen lainnya tidak rutin membayar pajak tiap bulannya pada tahun pajak 2019. Bahkan yang belum pernah menyetor pajak sama sekali ada 97 wajib pajak atau 12,90 persen.
"Wajib pajak yang koorperatif dan taat sesuai perundangan-undangan, 12 di antaranya diberikan reward berupa laptop, sepeda dan juga penghargaan. Sedangkan 24 wajib pajak lainnya diberikan piagam," sebutnya.
Dikatakannya, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sektor pariwisata khususnya pajak hotel, restoran dan tempat hiburan tahun 2019, yaitu sebesar Rp52 miliar lebih atau 62,61 persen dari total pajak daerah sebesar Rp83 miliar lebih.
"Kontribusi pajak daerah terhadap keseluruhan PAD KLU tahun 2019 sebesar 56,96 persen dari target PAD Rp147 miliar lebih pada 2019. Namun dengan adanya Covid-19, penurunan pajak daerah tahun 2020 mengalami penurunan 51,20 persen dari tahun sebelumnya," katanya.