Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang peserta arisan online berinisial BA (23), karena diduga menganiaya ibu kandung dari si bandarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan, kasus penganiayaan ini ditangani berdasarkan tindak lanjut laporan korban berinisial KD (50) yang mengaku telah dianiaya pelaku.
"Jadi akibat perbuatan pelaku, wajah dan tangan korban, ibu kandung dari si bandar arisan online ini mengalami luka memar yang diduga bekas cakar," kata Kadek Adi.
Dengan dasar laporan tersebut, ibu muda satu anak yang masih berusia 10 bulan itu kemudian dijemput dan diamankan di Mapolresta Mataram dari tempat tinggalnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kadek Adi, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan pelaku.
Meskipun ke hadapan polisi, BA mengaku tersulut emosi karena tersinggung dengan kata-kata kasar yang diucapkan korban, lantas alasan itu tidak menggugurkan perbuatan pidana pelaku.
"Jadi motif penganiayaan ini berawal dari upaya BA mau mengonfirmasi uang arisannya kepada si anak korban. Namun terjadi percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali hingga terjadi lah aksi penganiayaan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, BA yang kini diamankan di Mapolresta Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling berat dua tahun penjara dan denda Rp4.500.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan, kasus penganiayaan ini ditangani berdasarkan tindak lanjut laporan korban berinisial KD (50) yang mengaku telah dianiaya pelaku.
"Jadi akibat perbuatan pelaku, wajah dan tangan korban, ibu kandung dari si bandar arisan online ini mengalami luka memar yang diduga bekas cakar," kata Kadek Adi.
Dengan dasar laporan tersebut, ibu muda satu anak yang masih berusia 10 bulan itu kemudian dijemput dan diamankan di Mapolresta Mataram dari tempat tinggalnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kadek Adi, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan pelaku.
Meskipun ke hadapan polisi, BA mengaku tersulut emosi karena tersinggung dengan kata-kata kasar yang diucapkan korban, lantas alasan itu tidak menggugurkan perbuatan pidana pelaku.
"Jadi motif penganiayaan ini berawal dari upaya BA mau mengonfirmasi uang arisannya kepada si anak korban. Namun terjadi percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali hingga terjadi lah aksi penganiayaan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, BA yang kini diamankan di Mapolresta Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling berat dua tahun penjara dan denda Rp4.500.