Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Selasa mengatakan, jaringannya terbongkar dari hasil penangkapan seorang oknum Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa berinisial AH.

"AH ini ditangkap setelah mengambil paket (berisi sabu-sabu) di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Lintas Alas, Sumbawa," kata Sugianyar.

Dari keterangan AH, lanjutnya, didapatkan identitas pemilik paketan dari Jakarta tersebut. Kepada petugas, paket berisi 49,52 gram sabu-sabu itu disuruh ambil oleh seorang narapidana Lapas Mataram berinisial AW.

Selain menyebutkan identitas AW, AH juga menyampaikan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada S. Dari pengembangan, S turut diamankan dengan barang bukti sabu-sabu di bawah jok kendaraan roda duanya.

"Beratnya 37,3 gram," ucap Sugianyar.

Kepada petugas, S mengaku hanya disuruh oleh seorang narapidana Lapas Mataram berinisial FF. Dia juga diminta untuk mengambil barang yang ada di AH.

"Jadi kedua narapidana yang identitasnya disebutkan, langsung kita jemput di Lapas Mataram," katanya.

Dikatakan bahwa FF adalah narapidana kasus narkotika yang ditangkap ketika transaksi di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Sabu-sabu asal Aceh seberat 2 kilogram diamankan dari transaksinya dengan seorang pria asal Aceh. Dalam vonis hukumannya, FF diganjar penjara seumur hidup.

Begitu juga untuk AW, narapidana kasus narkotika ini ditangkap pada 2016 lalu karena terlibat dalam peredaran. AW divonis 13 tahun penjara dan baru menjalani empat tahun.

Lebih lanjut, petugas menemukan bukti lain terkait keterlibatan kedua terpidana narkotika ini. Barang bukti tersebut menguatkan peran keduanya sebagai pengendali.

"Dua narapidana ini mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan 'handphone' dan sudah kita amankan," ujarnya.

Kini ke empat pelaku yang diamankan di Kantor BNNP NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024