Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan kembali berkas milik tersangka kasus dugaan pembunuhan Linda, mahasiswi yang pada awalnya ditemukan tewas tergantung di ventilasi sebuah rumah.
"Berkasnya sudah dikirim kembali ke jaksa peneliti. Jadi sekarang kami tinggal menunggu hasil dari penelitian berkasnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Terkait dengan petunjuk yang diminta jaksa untuk melengkapi berkas milik tersangka berinisial RI tersebut, Kadek Adi mengungkapkan telah disampaikan dalam tambahan berkas.
"Ada data tambahan yang memang diminta untuk di 'print out'. Itu yang kami minta dari Ditreskrimsus Polda NTB, dan itu jadi salah satu tambahan di berkas," ujarnya.
Kadek adi sebelumnya juga menyampaikan bahwa keterangan ahli forensik masuk dalam petunjuk jaksa peneliti, begitu juga dengan pendalaman keterangan sejumlah saksi.
Permintaan bukti terkait dokumen keberangkatan tersangka RI ke Bali, dan rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Perumahan Royal Mataram, masuk dalam petunjuk.
Secara umum, Kadek adi menyampikan bahwa petunjuk jaksa peneliti itu banyak yang berkaitan dengan bukti materil-nya.
"Berkasnya sudah dikirim kembali ke jaksa peneliti. Jadi sekarang kami tinggal menunggu hasil dari penelitian berkasnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Terkait dengan petunjuk yang diminta jaksa untuk melengkapi berkas milik tersangka berinisial RI tersebut, Kadek Adi mengungkapkan telah disampaikan dalam tambahan berkas.
"Ada data tambahan yang memang diminta untuk di 'print out'. Itu yang kami minta dari Ditreskrimsus Polda NTB, dan itu jadi salah satu tambahan di berkas," ujarnya.
Kadek adi sebelumnya juga menyampaikan bahwa keterangan ahli forensik masuk dalam petunjuk jaksa peneliti, begitu juga dengan pendalaman keterangan sejumlah saksi.
Permintaan bukti terkait dokumen keberangkatan tersangka RI ke Bali, dan rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Perumahan Royal Mataram, masuk dalam petunjuk.
Secara umum, Kadek adi menyampikan bahwa petunjuk jaksa peneliti itu banyak yang berkaitan dengan bukti materil-nya.