KPK tak pilih kasih pemeriksaan saksi kasus CSR BI

id kpk,korupsi,csr,bank indonesia

KPK tak pilih kasih pemeriksaan saksi kasus CSR BI

Direktur Penyidikan KPKP Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/4) menegaskan tidak pilih kasih saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan adanya pilih kasih oleh penyidik karena mendahulukan pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Satori (S) ketimbang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG).

“Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu, kan. Kami concern (peduli). Jadi, masing-masing orangnya kan berbeda. Berbeda antara S dengan HG,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan memiliki yayasan yang berbeda, sehingga pemeriksaan terhadap mereka tidak dilakukan secara bersamaan. Yayasan-yayasan itu diduga menerima dana dugaan korupsi CSR BI.

“Jadi, misalkan hari ini kami panggil S ke sini. Kami mendalami CSR yang digunakan oleh S. Artinya, digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh S,” ujarnya.

Baca juga: KPK sebut mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa

“Dan nanti kami akan memanggil HG untuk CSR yang digunakan oleh HG. Jadi, enggak masalah,” katanya, menambahkan.

Baca juga: Pakar Hukum: Penyidikan perkara di DPRD Jatim oleh KPK terkesan jerat LaNyalla

Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak untuk menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap kedua anggota dewan tersebut. KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Kedua lokasi itu adalah Gedung BI, yang digeledah pada Senin (16/12), dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digeledah pada Kamis (19/12).