Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan sertifikasi kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Latihan Kerja Luar Negeri Lombok Mandiri, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Sertifikasi kompetensi tersebut diikuti calon PMI yang sudah selesai dilatih pada skema sertifikasi tata graha (housekeeping) dengan negara tujuan Hong Kong.
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis, yang hadir dalam program sertifikasi kompetensi kerja (PSKK) BNSP tersebut mengatakan sertifikasi adalah salah satu persyaratan wajib untuk bekerja di luar negeri.
"Sertifikat kompetensi merupakan salah satu dokumen wajib untuk dapat bekerja di luar negeri karena sertifikat kompetensi adalah bukti kompetensi seseorang, termasuk calon PMI,” kata Azis dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain itu, sertifikat kompetensi juga merupakan wujud pengakuan negara atas kompetensi kerja calon PMI.
Pengakuan kompetensi itu dari negara itu, menurut Azis, penting untuk modal masuk dan bersaing dalam pasar tenaga kerja terampil / kompeten di luar negeri.
Adapun BNSP pada kegiatan itu bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pekerja Domestik Lintas Benua.
Azis mengatakan, bagi setiap orang yang sudah mendapatkan pelatihan kerja maka sertifikat kompetensi juga adalah hak calon PMI, apabila nanti dinyatakan kompeten pada saat uji kompetensi.
Azis menambahkan, pekerja migran merupakan salah satu dari lima sektor prioritas pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Oleh karena itu BNSP terus bekerja agar sumber daya sertifikasi khususnya asesor kompetensi dan TUK tersedia di daerah, terutama daerah kantong PMI seperti NTB.
Dengan begitu, lanjut Azis, adanya sarana dan prasarana yang memadai tersebut bisa mempermudah akses calon PMI mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensi.
Selain Azis, turut hadir dalam acara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB, Muhammadun, dan Kepala Perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB, Abri Danar P.
Sertifikasi kompetensi tersebut diikuti calon PMI yang sudah selesai dilatih pada skema sertifikasi tata graha (housekeeping) dengan negara tujuan Hong Kong.
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis, yang hadir dalam program sertifikasi kompetensi kerja (PSKK) BNSP tersebut mengatakan sertifikasi adalah salah satu persyaratan wajib untuk bekerja di luar negeri.
"Sertifikat kompetensi merupakan salah satu dokumen wajib untuk dapat bekerja di luar negeri karena sertifikat kompetensi adalah bukti kompetensi seseorang, termasuk calon PMI,” kata Azis dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain itu, sertifikat kompetensi juga merupakan wujud pengakuan negara atas kompetensi kerja calon PMI.
Pengakuan kompetensi itu dari negara itu, menurut Azis, penting untuk modal masuk dan bersaing dalam pasar tenaga kerja terampil / kompeten di luar negeri.
Adapun BNSP pada kegiatan itu bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pekerja Domestik Lintas Benua.
Azis mengatakan, bagi setiap orang yang sudah mendapatkan pelatihan kerja maka sertifikat kompetensi juga adalah hak calon PMI, apabila nanti dinyatakan kompeten pada saat uji kompetensi.
Azis menambahkan, pekerja migran merupakan salah satu dari lima sektor prioritas pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Oleh karena itu BNSP terus bekerja agar sumber daya sertifikasi khususnya asesor kompetensi dan TUK tersedia di daerah, terutama daerah kantong PMI seperti NTB.
Dengan begitu, lanjut Azis, adanya sarana dan prasarana yang memadai tersebut bisa mempermudah akses calon PMI mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensi.
Selain Azis, turut hadir dalam acara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB, Muhammadun, dan Kepala Perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB, Abri Danar P.