Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita inisial MS (30) warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut. 

Korban yang merupakan janda Malaysia itu sempat dikabarkan hilang empat bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan di Desa setempat. 

Polisi kini telah mengamankan pelaku FA (38) yang merupakan kekasih gelap korban warga desa setempat 

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ujar Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis (3/12).

Setelah korban dibunuh, pelaku mengubur korban di sebuah pondasi rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur. Kemudian petugas langsung turun ke lokasi dimana korban dikubur dan menggali kuburan tersebut. 

"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," terangnya. 

Atas peristiwa itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan autopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan.

"Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku," katanya. 

"Motif pelaku ini membunuh korban karena asmara. Korban dalam keadaan hamil," katanya. 

Labih jauh mantan Kapolsek Jonggat itu mengatakan, sebelumnya pelaku FA terpaksa mengamankan diri ke Polisi, karena  terlibat kasus perselingkuhan dengan korban yang masih bersuami yang saat ini ada di luar negeri. 

Selanjutnya, FA membawa korban ke rumah temannya di Desa Labulia. Pada saat berhenti untuk mengisi BBM di SBPU depan Bandara Lombok, tanpa disadari korban turun dari motor dan pergi dengan laki-laki yang belum diketahui identitas menggunakan sepeda motor. 

Pihak keluarga merasa keberatan dan masih melakukan pencarian terhadap korban. Sehingga atas kejadian itu FA mengamankan diri untuk hal yang tidak diinginkan sampai menunggu proses penyelesaian.

"Itu alibi tersangka dulu. Namun, faktanya tersangka membunuh korban," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024