Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan peredaran empat kilogram ganja kering di Kota Bima.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin, mengatakan, peredaran ganja kering yang datang dalam bentuk paket kiriman dari Deli Serdang, Sumatera Utara, itu berhasil digagalkan berkat dukungan informasi dari masyarakat.
"Dari tindak lanjut informasi masyarakat, tim kami berhasil mengamankan barang bukti ganja beserta seorang pelaku berinisial AS," kata Sugianyar.
Pelaku asal Palibelo, Kabupaten Bima, itu ditangkap pada pekan lalu ketika mengambil paket kiriman berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Asakota, Kota Bima.
Kepada petugas, AS mengaku hanya sebagai orang suruhan yang dijanjikan upah Rp500 ribu untuk satu kali pengambilan. Namun modus pengambilan paket kiriman ini sudah lima kali dilakoninya.
"Jadi ini yang ke enam kalinya dia ambil paket berisi ganja kering. Dia disuruh oleh rekannya berinisial IM. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam buronan petugas di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, AS kini telah menjalani penahanan di Kantor BNNP NTB. Dari pemeriksaan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penetapannya, AS disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya paling berat hukuman mati.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin, mengatakan, peredaran ganja kering yang datang dalam bentuk paket kiriman dari Deli Serdang, Sumatera Utara, itu berhasil digagalkan berkat dukungan informasi dari masyarakat.
"Dari tindak lanjut informasi masyarakat, tim kami berhasil mengamankan barang bukti ganja beserta seorang pelaku berinisial AS," kata Sugianyar.
Pelaku asal Palibelo, Kabupaten Bima, itu ditangkap pada pekan lalu ketika mengambil paket kiriman berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Asakota, Kota Bima.
Kepada petugas, AS mengaku hanya sebagai orang suruhan yang dijanjikan upah Rp500 ribu untuk satu kali pengambilan. Namun modus pengambilan paket kiriman ini sudah lima kali dilakoninya.
"Jadi ini yang ke enam kalinya dia ambil paket berisi ganja kering. Dia disuruh oleh rekannya berinisial IM. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam buronan petugas di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, AS kini telah menjalani penahanan di Kantor BNNP NTB. Dari pemeriksaan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penetapannya, AS disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya paling berat hukuman mati.