Mataram (ANTARA) - Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan hasil cek fisik pembangunan 40 rumah tahan gempa (RTG) di Dusun Rumbuk Batuyang Kecamatan Pringgabaya, ke pihak auditor.
"Jadi nanti tinggal kita lihat hasil audit BPKP seperti apa, apakah selisih dananya itu yang menjadi kerugian negaranya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel Simangunsong yang ditemui di Mataram, Rabu.
Dikatakan bahwa hasil cek fisik yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas PUPR Lombok Timur telah dikantongi penyidik.
Pekerjaan yang terpasang untuk pembangunan 40 RTG disebutnya tidak sesuai dengan anggaran yang telah direalisasikan pemerintah. Padahal aplikator telah mengantongi anggaran pembangunan senilai Rp1 miliar.
"Pekerjaannya terpasang hanya 37 persen dari anggaran yang direalisasikan Rp1 miliar. Yang berdiri hanya bagian pondasinya saja," ujarnya.
Untuk perkembangan lainnya dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan RTG ini, pihak kepolisian belum menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang paling menentukan dalam kasus ini belum diperiksa karena melarikan diri ke Medan. Saksi tersebut adalah aplikator penerima kuasa dari direktur perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan RTG.
"Dari pantauan yang bersangkutan kini sedang berada di Aceh, sebelumnya memang kabur ke Medan," ucap dia.
Namun demikian, penyidik dikatakan Daniel tidak kehabisan akal. Pemberi kuasa perusahaan yang bukan lain merupakan bapak kandung si aplikator masuk dalam agenda pemeriksaan. "Nanti bapak-nya yang pemilik perusahaan, kita akan periksa juga," ucap dia.
Munculnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang menduga aplikator membawa kabur dana RTG Rp1 miliar, setengah anggaran dari perjanjian kerja 40 RTG yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Dengan dasar pekerjaan fisik pembangunan 40 RTG belum juga tuntas, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan.
"Jadi nanti tinggal kita lihat hasil audit BPKP seperti apa, apakah selisih dananya itu yang menjadi kerugian negaranya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel Simangunsong yang ditemui di Mataram, Rabu.
Dikatakan bahwa hasil cek fisik yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas PUPR Lombok Timur telah dikantongi penyidik.
Pekerjaan yang terpasang untuk pembangunan 40 RTG disebutnya tidak sesuai dengan anggaran yang telah direalisasikan pemerintah. Padahal aplikator telah mengantongi anggaran pembangunan senilai Rp1 miliar.
"Pekerjaannya terpasang hanya 37 persen dari anggaran yang direalisasikan Rp1 miliar. Yang berdiri hanya bagian pondasinya saja," ujarnya.
Untuk perkembangan lainnya dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan RTG ini, pihak kepolisian belum menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang paling menentukan dalam kasus ini belum diperiksa karena melarikan diri ke Medan. Saksi tersebut adalah aplikator penerima kuasa dari direktur perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan RTG.
"Dari pantauan yang bersangkutan kini sedang berada di Aceh, sebelumnya memang kabur ke Medan," ucap dia.
Namun demikian, penyidik dikatakan Daniel tidak kehabisan akal. Pemberi kuasa perusahaan yang bukan lain merupakan bapak kandung si aplikator masuk dalam agenda pemeriksaan. "Nanti bapak-nya yang pemilik perusahaan, kita akan periksa juga," ucap dia.
Munculnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang menduga aplikator membawa kabur dana RTG Rp1 miliar, setengah anggaran dari perjanjian kerja 40 RTG yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Dengan dasar pekerjaan fisik pembangunan 40 RTG belum juga tuntas, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan.