Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terkait vonis bebas Ahmad Muttakin, terdakwa pungutan liar dana bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi terkait vonis bebas itu, kami sudah nyatakan kasasi dan sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Selasa.
Untuk selanjutnya, Wayan mengatakan bahwa JPU sedang menyiapkan memori kasasi. Pihaknya akan menyerahkan ke pengadilan sebelum batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi disampaikan.
"Karena hari ini kami nyatakan kasasinya, jadi ada waktu 14 hari ke depan, untuk kami siapkan memori," ujarnya.
Dalam kesiapan tersebut, JPU dikatakan Wayan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Salinan putusan ini juga akan menjadi acuan kami untuk menyusun memori kasasi-nya," ucap Wayan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi mengonfirmasikan bahwa pihaknya sudah menerima pernyataan kasasi dari JPU.
"Surat pernyataannya itu sudah kita sampaikan ke penasihat hukum terdakwa," kata Fathurrauzi.
PN Tipikor masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Begitu juga nanti kontra memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa.
"Kalau semua sudah terkumpul baru kami kirim ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Sementara penasihat hukum Ahmad Muttakin, Irfan Suryadiata mengatakan, kasasi itu adalah hak jaksa untuk menindaklanjuti vonis bebas kliennya.
"Jadi kita hormati upaya hukumnya," kata Irfan.
Sebagai langkah pendampingan hukum untuk kliennya, Irfan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Setelah menerima memori kasasi, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu.
"Supaya kami bisa menyiapkan tanggapan atau kontra memori kasasinya," ujarnya.
Muttakin dalam kasus pungli dana bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19 ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwa dalam tuntutan jaksa.
Pertimbangannya, warga yang dimintai pemotongan tidak ada yang keberatan karena sudah ada kesepakatan sejak awal dan rencananya, uang hasil pemotongan itu akan diberikan kepada masyarakat lain yang tidak terdaftar mendapatkan BLT.
Dalam perkaranya, Kades Bukit Tinggi Nonaktif ini didakwa Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi, Muttakin didakwa telah menarik potongan Rp150 ribu dari para penerima bantuan melalui kepala dusun.
Penarikan itu dilakukan kepada 195 penerima di Desa Bukit Tinggi, dari jumlah anggaran BLT yang keseluruhannya mencapai Rp 352,8 juta.
"Jadi terkait vonis bebas itu, kami sudah nyatakan kasasi dan sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Selasa.
Untuk selanjutnya, Wayan mengatakan bahwa JPU sedang menyiapkan memori kasasi. Pihaknya akan menyerahkan ke pengadilan sebelum batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi disampaikan.
"Karena hari ini kami nyatakan kasasinya, jadi ada waktu 14 hari ke depan, untuk kami siapkan memori," ujarnya.
Dalam kesiapan tersebut, JPU dikatakan Wayan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Salinan putusan ini juga akan menjadi acuan kami untuk menyusun memori kasasi-nya," ucap Wayan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi mengonfirmasikan bahwa pihaknya sudah menerima pernyataan kasasi dari JPU.
"Surat pernyataannya itu sudah kita sampaikan ke penasihat hukum terdakwa," kata Fathurrauzi.
PN Tipikor masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Begitu juga nanti kontra memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa.
"Kalau semua sudah terkumpul baru kami kirim ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Sementara penasihat hukum Ahmad Muttakin, Irfan Suryadiata mengatakan, kasasi itu adalah hak jaksa untuk menindaklanjuti vonis bebas kliennya.
"Jadi kita hormati upaya hukumnya," kata Irfan.
Sebagai langkah pendampingan hukum untuk kliennya, Irfan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Setelah menerima memori kasasi, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu.
"Supaya kami bisa menyiapkan tanggapan atau kontra memori kasasinya," ujarnya.
Muttakin dalam kasus pungli dana bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19 ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwa dalam tuntutan jaksa.
Pertimbangannya, warga yang dimintai pemotongan tidak ada yang keberatan karena sudah ada kesepakatan sejak awal dan rencananya, uang hasil pemotongan itu akan diberikan kepada masyarakat lain yang tidak terdaftar mendapatkan BLT.
Dalam perkaranya, Kades Bukit Tinggi Nonaktif ini didakwa Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi, Muttakin didakwa telah menarik potongan Rp150 ribu dari para penerima bantuan melalui kepala dusun.
Penarikan itu dilakukan kepada 195 penerima di Desa Bukit Tinggi, dari jumlah anggaran BLT yang keseluruhannya mencapai Rp 352,8 juta.