Mataram (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) Wilayah Nusa Tenggara Barat memastikan pendistribusian pupuk urea bersubsidi dari gudang distributor hingga ke kios pengecer dikawal oleh anggota polisi untuk mencegah terjadinya aksi penjarahan.
Kepala Kantor Pemasaran Pupuk Kaltim Wilayah NTB Rudy Sulistya, di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk mendukung pengamanan kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda NTB, dan ditindaklanjuti oleh jajaran yang ada di tingkat kabupaten/kota untuk membantu pengawalan pendistribusian," katanya.
Pihaknya mengkhawatirkan adanya aksi penjarahan yang dilakukan oleh oknum bukan petani, tapi mengaku-ngaku sebagai petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi. Hal itu, tentu akan merugikan petani yang berhak.
Rudi menyebutkan kasus mengaku-ngaku sebagai petani, kemudian menjarah pupuk urea bersubsidi yang dibawa kendaraan sudah dijumpai.
Kekhawatiran lain adalah petani di sulut oleh oknum-oknum tertentu yang memainkan isu kelangkaan pupuk sehingga petani terprovokasi untuk melakukan tindakan mencegat kendaraan pengangkut pupuk.
"Kami mengimbau petani tidak usah khawatir, sebab stok pupuk aman dan kuota sudah ditetapkan oleh pemerintah di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Aktivitas pendistribusian juga sudah berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme pendistribusian pupuk, khususnya urea bersubsidi sudah diatur oleh Kementerian Pertanian, yakni mengacu pada elektronik rencana definitif kebutuhan kelombok (e-RDKK). Selain petani yang sudah masuk dalam RDKK, petani pemegang kartu tani juga mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Kalau ada pihak-pihak yang mengaku petani, kemudian melakukan tindakan pencegatan kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi akan berhadapan secara hukum," kata Rudy.
Kepala Kantor Pemasaran Pupuk Kaltim Wilayah NTB Rudy Sulistya, di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk mendukung pengamanan kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda NTB, dan ditindaklanjuti oleh jajaran yang ada di tingkat kabupaten/kota untuk membantu pengawalan pendistribusian," katanya.
Pihaknya mengkhawatirkan adanya aksi penjarahan yang dilakukan oleh oknum bukan petani, tapi mengaku-ngaku sebagai petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi. Hal itu, tentu akan merugikan petani yang berhak.
Rudi menyebutkan kasus mengaku-ngaku sebagai petani, kemudian menjarah pupuk urea bersubsidi yang dibawa kendaraan sudah dijumpai.
Kekhawatiran lain adalah petani di sulut oleh oknum-oknum tertentu yang memainkan isu kelangkaan pupuk sehingga petani terprovokasi untuk melakukan tindakan mencegat kendaraan pengangkut pupuk.
"Kami mengimbau petani tidak usah khawatir, sebab stok pupuk aman dan kuota sudah ditetapkan oleh pemerintah di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Aktivitas pendistribusian juga sudah berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme pendistribusian pupuk, khususnya urea bersubsidi sudah diatur oleh Kementerian Pertanian, yakni mengacu pada elektronik rencana definitif kebutuhan kelombok (e-RDKK). Selain petani yang sudah masuk dalam RDKK, petani pemegang kartu tani juga mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Kalau ada pihak-pihak yang mengaku petani, kemudian melakukan tindakan pencegatan kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi akan berhadapan secara hukum," kata Rudy.