Banjarmasin (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan masih menelusuri asal senjata api milik pelaku penyanderaan yang tewas ditembak pada Senin (22/2) dini hari.
"Pelaku punya dua senjata api, saya perintahkan anggota ini dikembangkan di mana dia bikin atau didapat," kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan di Amuntai, Selasa.
Menurut Afri, pelaku kejahatan yang memiliki dua senjata api dan ratusan peluru adalah luar biasa berbahaya. Untuk itulah, pihaknya serius untuk mengembangkan agar bisa terungkap dari hulu sampai ke hilirnya.
"Kami ingatkan masyarakat tidak membuat senjata api rakitan untuk alasan apapun. Karena sangat berbahaya dan dapat memicu tindak pidana," tegasnya.
Diketahui pelaku berinisial SA (45) terpaksa dilumpuhkan karena melakukan penyanderaan seorang anak gadis menggunakan senjata api bahkan menembak petugas di Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.
Dalam aksinya, pelaku membawa dua senjata api rakitan masing-masing jenis pistol dan laras panjang. Untuk pistol dilengkapi dengan magazine terisi tujuh butir peluru kaliber 9x19 mm.
Sementara satu pucuk senjata rakitan laras panjang berisikan enam peluru kaliber 9x19 mm dan satu butir di luar magazine.
Polisi juga menemukan satu kotak peluru kaliber 9x19 mm merk parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kaliber 9x19 mm yang dimuat dalam tas selempang.
Tak hanya senjata api, tersangka yang merupakan buron kasus persetubuhan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres HSU sejak setahun lalu juga membawa dua bilah senjata tajam.
Seperti diberitakan ANTARA kemarin, peristiwa penyanderaan itu bermula tersangka SA mendatangi rumah korban pada Minggu (21/2) malam.
Tersangka menyandera korban dengan posisi menodongkan pistol rakitan laras pendek ke arah korban. Sementara senjata api laras panjang berselempang disandang di depan dada tersangka.
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani memimpin anggota mendatangi lokasi. Negosiasi pun sempat berlangsung alot selama lima jam agar korban dilepas.
Namun pelaku malah menembakkan pistolnya ke arah petugas. Mengingat keselamatan korban yang disandera dan juga keselamatan warga sekitar, maka setelah tiga kali tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur hingga tersangka jatuh tersungkur.
Tersangka yang mengalami luka tembak sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pembelah Batung Amuntai, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
"Pelaku punya dua senjata api, saya perintahkan anggota ini dikembangkan di mana dia bikin atau didapat," kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan di Amuntai, Selasa.
Menurut Afri, pelaku kejahatan yang memiliki dua senjata api dan ratusan peluru adalah luar biasa berbahaya. Untuk itulah, pihaknya serius untuk mengembangkan agar bisa terungkap dari hulu sampai ke hilirnya.
"Kami ingatkan masyarakat tidak membuat senjata api rakitan untuk alasan apapun. Karena sangat berbahaya dan dapat memicu tindak pidana," tegasnya.
Diketahui pelaku berinisial SA (45) terpaksa dilumpuhkan karena melakukan penyanderaan seorang anak gadis menggunakan senjata api bahkan menembak petugas di Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.
Dalam aksinya, pelaku membawa dua senjata api rakitan masing-masing jenis pistol dan laras panjang. Untuk pistol dilengkapi dengan magazine terisi tujuh butir peluru kaliber 9x19 mm.
Sementara satu pucuk senjata rakitan laras panjang berisikan enam peluru kaliber 9x19 mm dan satu butir di luar magazine.
Polisi juga menemukan satu kotak peluru kaliber 9x19 mm merk parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kaliber 9x19 mm yang dimuat dalam tas selempang.
Tak hanya senjata api, tersangka yang merupakan buron kasus persetubuhan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres HSU sejak setahun lalu juga membawa dua bilah senjata tajam.
Seperti diberitakan ANTARA kemarin, peristiwa penyanderaan itu bermula tersangka SA mendatangi rumah korban pada Minggu (21/2) malam.
Tersangka menyandera korban dengan posisi menodongkan pistol rakitan laras pendek ke arah korban. Sementara senjata api laras panjang berselempang disandang di depan dada tersangka.
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani memimpin anggota mendatangi lokasi. Negosiasi pun sempat berlangsung alot selama lima jam agar korban dilepas.
Namun pelaku malah menembakkan pistolnya ke arah petugas. Mengingat keselamatan korban yang disandera dan juga keselamatan warga sekitar, maka setelah tiga kali tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur hingga tersangka jatuh tersungkur.
Tersangka yang mengalami luka tembak sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pembelah Batung Amuntai, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.