Mataram (ANTARA) - Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang berhasil mengamankan satu truk yang membawa puluhan batang kayu berbagai ukuran jenis Sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Sumardi SSos, Kamis, membenarkan kejadian tersebut bahwa telah diamankan satu kendaraan truk yaitu truk jenis Mitsubishi FE SHD bernopol EA 8556 F yang dikendarai oleh seorang laki-laki berinisial WD alias Jito (30) saat melintas di jalan raya Sumbawa-Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kamis (04/03/21) sekitar pukul 04.30 WITA.

"Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujar Kasubbag Humas.

Kasubag Humas juga menjelaskan dimana sebelum kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.

Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek selanjutnya melakukan patroli di seputaran desa lenangguar dan sekitar pukul 04.30 Wita.

Kanit Reskrim melihat ada satu truk yang melintas dari dalam kampung tepatnya di gang samping Koramil Ropang, setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis sonokling dan kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan di Pospol Lenangguar.

"Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024