Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan dua unit kapal ikan asing hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara.
"Serah terima pemanfaatan dua unit kapal ikan, yakni KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541(33,93 GT) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Deli Serdang," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan KKP telah menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Setiap kapal tangkapan tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.
Lebih lanjut dia mengatakan proses penegakan hukum di laut tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana kapal ikan asing dirampas negara dan dapat memberikan nilai tambah kepada nelayan.
"Dengan diserahkannya kedua kapal tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin kepentingan kelompok nelayan setempat," ujar Ipunk.
Ipunk menekankan kedua kapal tersebut telah melalui prosedur hukum mulai penyidikan, penuntutan, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses administrasi Barang Milik Negara (BMN) sebelum proses hibah ke pemerintah daerah.
Baca juga: KKP ingatkan nelayan waspadai siklon tropis FINA
Pemanfaatan kapal rampasan juga dilakukan secara selektif dengan telah mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi dari nelayan Deli Serdang setinggi-tingginya kepada KKP atas kepercayaan yang diberikan. Hibah itu bentuk keberpihakan KKP dalam pemberdayaan nelayan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di daerah.
Menurut Asri, bantuan dua unit kapal ikan itu merupakan solusi pemberdayaan nelayan yang selama ini kesulitan untuk membeli kapal ikan.
Baca juga: KKP memperkuat peran P2MKP untuk produktivitas usaha perikanan
"Kami berkomitmen untuk merawat dan mengelola aset serta mengurus izinnya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh para nelayan kami, serta mendukung program ketahanan pangan daerah," kata Asri.
Sebelumnya, kedua kapal tersebut merupakan kapal asing berbendera Malaysia KM. SLFA 3763 ditangkap oleh KP. HIU 16 pada 14 Juni 2023. Sementara KM. PKFA 7541 ditangkap oleh KP. HIU 01 pada 17 Agustus 2023.
Adapun Nilai masing-masing barang sebesar Rp212.750.000 (KM. SLFA 5323) dan Rp281.778.000 (KM. PKFA 7541). Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut program itu menjadi model pengelolaan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana perikanan yang akuntabel dan bermanfaat.
Sekaligus mempererat sinergi antara KKP dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
