Lombok Barat, NTB (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Provinsi NTB melakukan MoU perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap suatu inovasi maupun hasil produk di daerah itu.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi, mengatakan di tengah era digitalisasi dan kompetisi saat ini, telah banyak terjadi pengklaiman terhadap hasil karya yang memiliki inovasi maupun kekayaan intelektual yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
"HAKI ini diyakini dapat mendorong lahirnya banyak inovasi serta menghadirkan keuntungan. Bahkan, mendaftarkan HAKI terhadap suatu inovasi maupun suatu hasil produk menjadi prasyarat mutlak untuk bisa bersaing pada kompetisi pasar global," ujarnya usai penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dan Pemprov NTB di kawasan wisata Senggigi, Kamis.
Menurut dia, jika HAKI ini tidak dijaga maka akan sangat merugikan orang-orang yang betul-betul menggagas dan menciptakan inovasi maupun hasil karyanya. Sebaliknya jika perlindungan terhadap HAKI ini bisa dijaga maka akan sangat membantu menjaga keberlangsungan inovasi bahkan masyarakat bisa meraup keuntungan terhadapnya
"Sehingga pencipta atau pemilik produk dapat memiliki hak untuk mematenkan karya atau produknya dan memperoleh keuntungan secara ekonomi dari hasil kreativitas," kata Sekda.
Lebih jauh Sekda menyebutkan, banyak produk-produk baik itu jasa, budaya, kesenian dan jenis lain yang dihasilkan masyarakat NTB, belum terdaftar pada HAKI. Dikhawatirkan produk-produk tersebut nantinya diklaim oleh pihak-pihak lain terlebih mengkomersialisasikannya secara masif demi meraup keuntungan. Untuk itu ia berharap agar berbagai inovasi dan karya yang telah masyarakat NTB hasilkan dapat segera didaftarkan.
"Masyarakat kita harus difasilitasi dan dibimbing supaya memahami tentang pentingnya kekayaan intelektual ini," katanya.
Oleh karenanya, Sekda sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar Kemenkum HAM NTB. Ia yakin dengan banyaknya HAKI yang terdaftar bisa menjadi modal berharga untuk bisa bersaing dipasar global.
"Pemrov NTB menyampaikan apresiasi, ditengah pandemi COVID-19 sudah mengingatkan masyarakat untuk berbenah untuk segera melakukan kerja-kerja administrasi, mendaftarkan karya-karya intelektual yang dimiliki. Sehingga begitu COVID-19 berlalu, sudah siap bertempur dalam kompetisi ekonomi global di masa yang akan datang," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto, menegaskan tidak ingin warga NTB kecewa dikemudian hari, ketika apapun yang dimiliki diklaim atau dipatenkan hak intelektualnya oleh daerah lain atau negara lain.
"Jangan sampai kita baru tergopoh-gopoh, saat orang lain mematenkan karya tersebut. Kenapa itu ada disana sedangkan itu milik kita," tegasnya.
Selain itu, ia mengajak merubah pola pikir, betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual, guna mewujudkan kemajuan kekayaan intelektual, baik kekayaan intelektual komunal maupun personal. Seperti perlindungan pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional khususnya di wilayah NTB.
"Sehinga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, untuk pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, perlindungan hukum KI, pertukaran informasi dan data inventarisasi intelektual komunal dan personal dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi, mengatakan di tengah era digitalisasi dan kompetisi saat ini, telah banyak terjadi pengklaiman terhadap hasil karya yang memiliki inovasi maupun kekayaan intelektual yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
"HAKI ini diyakini dapat mendorong lahirnya banyak inovasi serta menghadirkan keuntungan. Bahkan, mendaftarkan HAKI terhadap suatu inovasi maupun suatu hasil produk menjadi prasyarat mutlak untuk bisa bersaing pada kompetisi pasar global," ujarnya usai penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dan Pemprov NTB di kawasan wisata Senggigi, Kamis.
Menurut dia, jika HAKI ini tidak dijaga maka akan sangat merugikan orang-orang yang betul-betul menggagas dan menciptakan inovasi maupun hasil karyanya. Sebaliknya jika perlindungan terhadap HAKI ini bisa dijaga maka akan sangat membantu menjaga keberlangsungan inovasi bahkan masyarakat bisa meraup keuntungan terhadapnya
"Sehingga pencipta atau pemilik produk dapat memiliki hak untuk mematenkan karya atau produknya dan memperoleh keuntungan secara ekonomi dari hasil kreativitas," kata Sekda.
Lebih jauh Sekda menyebutkan, banyak produk-produk baik itu jasa, budaya, kesenian dan jenis lain yang dihasilkan masyarakat NTB, belum terdaftar pada HAKI. Dikhawatirkan produk-produk tersebut nantinya diklaim oleh pihak-pihak lain terlebih mengkomersialisasikannya secara masif demi meraup keuntungan. Untuk itu ia berharap agar berbagai inovasi dan karya yang telah masyarakat NTB hasilkan dapat segera didaftarkan.
"Masyarakat kita harus difasilitasi dan dibimbing supaya memahami tentang pentingnya kekayaan intelektual ini," katanya.
Oleh karenanya, Sekda sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar Kemenkum HAM NTB. Ia yakin dengan banyaknya HAKI yang terdaftar bisa menjadi modal berharga untuk bisa bersaing dipasar global.
"Pemrov NTB menyampaikan apresiasi, ditengah pandemi COVID-19 sudah mengingatkan masyarakat untuk berbenah untuk segera melakukan kerja-kerja administrasi, mendaftarkan karya-karya intelektual yang dimiliki. Sehingga begitu COVID-19 berlalu, sudah siap bertempur dalam kompetisi ekonomi global di masa yang akan datang," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto, menegaskan tidak ingin warga NTB kecewa dikemudian hari, ketika apapun yang dimiliki diklaim atau dipatenkan hak intelektualnya oleh daerah lain atau negara lain.
"Jangan sampai kita baru tergopoh-gopoh, saat orang lain mematenkan karya tersebut. Kenapa itu ada disana sedangkan itu milik kita," tegasnya.
Selain itu, ia mengajak merubah pola pikir, betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual, guna mewujudkan kemajuan kekayaan intelektual, baik kekayaan intelektual komunal maupun personal. Seperti perlindungan pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional khususnya di wilayah NTB.
"Sehinga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, untuk pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, perlindungan hukum KI, pertukaran informasi dan data inventarisasi intelektual komunal dan personal dapat terlaksana dengan baik," katanya.