Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Rinjani 2021 di Nusa Tenggara Barat mengungkap 294 kasus kriminal.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Senin, menyebutkan 385 pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari 385 pelaku, 37 di antaranya adalah target operasi kepolisian," kata Artanto.
Dengan berakhirnya giat operasi kepolisian yang serentak di seluruh provinsi ini sejak 1 Maret 2021, Artanto memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat NTB makin kondusif.
"Apalagi, pengungkapan ini tidak sebanyak tahun lalu. Pengungkapan kasus dalam pelaksanaan operasi jaran tahun ini sudah melebihi ekspektasi dari yang diharapkan," ujarnya.
Dari 294 kasus yang terungkap, lanjut dia, sebanyak 223 di antaranya kasus perampokan. Untuk jambret atau begal yang masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, jumlahnya mencapai 24 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor berjumlah 47 kasus.
Kemudian untuk jumlah tersangka, Artanto menyebutkan tersangka pencurian sebanyak 289 orang, tersangka perampokan dan jambret sebanyak 39 orang, dan tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 57 orang.
"Jadi, semuanya ini kejahatan konvensional. Modus yang digunakan para pelaku juga masih gaya lama, seperti membobol pintu, merusak kunci, dan merampas," ucapnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Senin, menyebutkan 385 pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari 385 pelaku, 37 di antaranya adalah target operasi kepolisian," kata Artanto.
Dengan berakhirnya giat operasi kepolisian yang serentak di seluruh provinsi ini sejak 1 Maret 2021, Artanto memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat NTB makin kondusif.
"Apalagi, pengungkapan ini tidak sebanyak tahun lalu. Pengungkapan kasus dalam pelaksanaan operasi jaran tahun ini sudah melebihi ekspektasi dari yang diharapkan," ujarnya.
Dari 294 kasus yang terungkap, lanjut dia, sebanyak 223 di antaranya kasus perampokan. Untuk jambret atau begal yang masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, jumlahnya mencapai 24 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor berjumlah 47 kasus.
Kemudian untuk jumlah tersangka, Artanto menyebutkan tersangka pencurian sebanyak 289 orang, tersangka perampokan dan jambret sebanyak 39 orang, dan tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 57 orang.
"Jadi, semuanya ini kejahatan konvensional. Modus yang digunakan para pelaku juga masih gaya lama, seperti membobol pintu, merusak kunci, dan merampas," ucapnya.