Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan Shalat Tarawih di bulan suci Ramadhan maupun Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di masjid.
"Pemerintah provinsi bersama Satuan Tugas COVID-19 NTB memberikan izin pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana tuntunan syariah," kata Gubernur NTB, melalui surat edarannya yang diterima wartawan di Mataram, Jumat.
Dalam Surat Edaran Gubernur NTB bernomor 450.1/03/FUM tahun 2021 itu, terdapat 12 poin ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Salah satunya, saat sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga dan dilarang mengadakan buka puasa bersama atau kegiatan sejenis yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan.
"Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di rumah ibadah," ujarnya.
Kemudian dalam surat edaran Gubernur NTB tersebut pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19, antara lain menyediakan tempat cuci tangan, handstanizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.
Disamping itu juga menempatkan pembatasan jarak antarjamaah dan diberikan tanda batas untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
"Untuk menjaga kekhusyukan ibadah dilarang memperjualbelikan dan menyalakan petasan dan kembang api," katanya.
"Pemerintah provinsi bersama Satuan Tugas COVID-19 NTB memberikan izin pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana tuntunan syariah," kata Gubernur NTB, melalui surat edarannya yang diterima wartawan di Mataram, Jumat.
Dalam Surat Edaran Gubernur NTB bernomor 450.1/03/FUM tahun 2021 itu, terdapat 12 poin ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Salah satunya, saat sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga dan dilarang mengadakan buka puasa bersama atau kegiatan sejenis yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan.
"Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di rumah ibadah," ujarnya.
Kemudian dalam surat edaran Gubernur NTB tersebut pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19, antara lain menyediakan tempat cuci tangan, handstanizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.
Disamping itu juga menempatkan pembatasan jarak antarjamaah dan diberikan tanda batas untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
"Untuk menjaga kekhusyukan ibadah dilarang memperjualbelikan dan menyalakan petasan dan kembang api," katanya.