Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang "fee" pengadaan bansos sembako COVID-19 yang diperuntukkan untuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp32,482 miliar juga dinikmati para pejabat di lingkungan Kementerian Sosial.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang 'fee' tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," kata JPU KPK Muhammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan untuk Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pihak-pihak yang menerima "fee" tersebut adalah:
1. Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono sejumlah Rp200 juta
2. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin sejumlah Rp1 miliar.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.
4. Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
5. Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta)
6. Anggota tim teknis Rizki Maulana sejumlah Rp175 juta
7. Anggota tim teknis Robin Saputra sejumlah Rp200 juta
8. Anggota tim teknis Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp175 juta), 9. Anggota tim teknis Firmansyah sejumlah Rp175 juta
10. Yoki sejumlah Rp175 juta
11. Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari atau Reihan senilai Rp150 juta.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara didakwa menerima suap senilai total Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Rinciannya, Juliari menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.
Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang 'fee' tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," kata JPU KPK Muhammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan untuk Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pihak-pihak yang menerima "fee" tersebut adalah:
1. Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono sejumlah Rp200 juta
2. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin sejumlah Rp1 miliar.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.
4. Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
5. Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta)
6. Anggota tim teknis Rizki Maulana sejumlah Rp175 juta
7. Anggota tim teknis Robin Saputra sejumlah Rp200 juta
8. Anggota tim teknis Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp175 juta), 9. Anggota tim teknis Firmansyah sejumlah Rp175 juta
10. Yoki sejumlah Rp175 juta
11. Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari atau Reihan senilai Rp150 juta.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara didakwa menerima suap senilai total Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Rinciannya, Juliari menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.
Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.