Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengagendakan rekonstruksi kasus seorang suami berinisial MA (30), yang membunuh istrinya HA karena motif cemburu.
"Kalau tidak ada halangan, pekan ini kita gelar rekonstruksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
ia menjelaskan, tujuan penyidik mengagendakan rekonstruksinya adalah untuk memperkuat alat bukti hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Upaya konfrontasi juga menjadi alasan penyidik.
Untuk agenda rekonstruksi pekan depan, pihaknya dikatakan Kadek, sudah berkoordinasi dengan jaksa. Dia berharap, hasil dari rekonstruksi yang akan turut menghadirkan pihak kejaksaan ini dapat menggambarkan perkaranya secara jelas.
"Jadi rekonstruksi ini juga bagian dari upaya kami dalam melengkapi berkas perkaranya. Kalau ada petunjuk tambahan dari jaksa, pasti kita upayakan penuhi," ucapnya.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (17/4) dinihari itu berlokasi di Jalan Adi Sucipto, depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.
Lokasi tersebut menjadi tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah menggunakan mobil "box pick-up".
Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain.
Kepada polisi, tingkah laku demikian diduga kerap dilakukan oleh korban secara terang-terangan kehadapannya.
Pertengkaran hebat pun terjadi hingga akhirnya korban melontarkan kepada pelaku kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari karena alasan akan pergi kencan dengan selingkuhannya.
Pelaku yang mendengarnya kemudian terbakar api cemburu. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.
Korban dinyatakan tewas sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Pihak medis menyatakan bahwa korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.
Akibat perbuatan pidananya, pelaku kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Pelaku MA ditahan dengan peran sebagai tersangka yang terancam pidana 15 tahun penjara.
Ancamannya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kalau tidak ada halangan, pekan ini kita gelar rekonstruksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.
ia menjelaskan, tujuan penyidik mengagendakan rekonstruksinya adalah untuk memperkuat alat bukti hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Upaya konfrontasi juga menjadi alasan penyidik.
Untuk agenda rekonstruksi pekan depan, pihaknya dikatakan Kadek, sudah berkoordinasi dengan jaksa. Dia berharap, hasil dari rekonstruksi yang akan turut menghadirkan pihak kejaksaan ini dapat menggambarkan perkaranya secara jelas.
"Jadi rekonstruksi ini juga bagian dari upaya kami dalam melengkapi berkas perkaranya. Kalau ada petunjuk tambahan dari jaksa, pasti kita upayakan penuhi," ucapnya.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (17/4) dinihari itu berlokasi di Jalan Adi Sucipto, depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.
Lokasi tersebut menjadi tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah menggunakan mobil "box pick-up".
Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain.
Kepada polisi, tingkah laku demikian diduga kerap dilakukan oleh korban secara terang-terangan kehadapannya.
Pertengkaran hebat pun terjadi hingga akhirnya korban melontarkan kepada pelaku kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari karena alasan akan pergi kencan dengan selingkuhannya.
Pelaku yang mendengarnya kemudian terbakar api cemburu. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.
Korban dinyatakan tewas sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Pihak medis menyatakan bahwa korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.
Akibat perbuatan pidananya, pelaku kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Pelaku MA ditahan dengan peran sebagai tersangka yang terancam pidana 15 tahun penjara.
Ancamannya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.