Lombok Tengah (ANTARA) - Manajemen Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok mulai Kamis ini, menghadirkan layanan tes GeNose C19 untuk semakin memudahkan para pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan dokumen kesehatan saat melakukan perjalanan dengan transportasi udara.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Nugroho Jati mengatakan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu dokumen untuk melakukan perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Keberadaan layanan GeNose C19 di Bandara Lombok ini merupakan layanan pemeriksaan kesehatan tambahan sebagai alternatif bagi calon penumpang pesawat udara dalam melengkapi dokumen persyaratan perjalanannya, selain layanan rapid tes antigen dan RT-PCR yang telah ada sebelumnya," ujar Nugroho Jati di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Ia menjelaskan sebelum diimplementasikan, layanan GeNose C19 ini telah diuji coba terlebih dahulu untuk memastikan layanan tersebut dapat berjalan dengan baik. Uji coba diikuti oleh para petugas Bandara Lombok beserta komunitas bandara, Senin (26/4).
"Bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan tes GeNose C19, diimbau untuk tiba di lokasi layanan yang berada di area parkir mobil sisi barat Bandara Lombok ini setidaknya 2 jam sebelum waktu keberangkatan," ucapnya.
Selain itu, calon penumpang dilarang makan atau minum (kecuali minum air putih) dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan tes GeNose C19.
"Proses keseluruhan tes GeNose C19 dari mulai pendaftaran hingga penumpang mendapatkan hasil kira-kira membutuhkan waktu 30 menit, belum termasuk antrean untuk melakukan tesnya," terang Nugroho Jati.
Menurutnya, apabila ada calon penumpang yang teridentifikasi positif setelah melakukan tes GeNose C19, petugas layanan akan segera berkoordinasi dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk kemudian disampaikan penyebabnya.
Setelah itu, calon penumpang disarankan untuk melakukan tes kesehatan rapid antigen atau RT-PCR dengan biaya pribadi sesuai tarif yang berlaku. Jika hasil rapid antigen atau RT-PCR negatif, maka calon penumpang bisa melanjutkan perjalanannya. Sebaliknya jika positif, maka akan akan dievakuasi dan diharuskan melakukan isolasi mandiri.
"Hasil positif tes GeNose C19 bukan serta-merta orang tersebut positif COVID-19, namun bisa juga karena calon penumpang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelum melakukan tes GeNose C19, misalnya makan, minum, serta merokok dalam kurun waktu kurang dari 30 menit sebelum tes. Sehingga untuk memastikannya, perlu dilakukan tes rapid antigen atau RT-PCR," jelas Nugroho Jati.
Sebagai informasi, saat ini telah disiapkan 2 unit mesin pemeriksaan GeNose C19, 2.000 kantong sample pemeriksaan GeNose C19, 500 unit filter udara, 4 bilik pemeriksaan, serta 1 bilik isolasi. Ada 4 tenaga kesehatan, 2 tenaga admin, dan 4 orang tenaga operasional untuk layanan ini. Layanan GeNose C19 di Bandara Lombok beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA dengan biaya Rp40 ribu untuk calon penumpang yang membawa tiket pesawat dan Rp50 ribu untuk masyarakat umum.
Selain layanan GeNose C19, di area Bandara Lombok juga tersedia layanan rapid antigen yang beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00-16.00 WITA dengan biaya Rp170 ribu (untuk calon penumpang dengan menunjukkan tiket pesawat yang telah direservasi) dan layanan RT-PCR yang juga beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00-16.00 WITA dengan biaya Rp950 ribu.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Nugroho Jati mengatakan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu dokumen untuk melakukan perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Keberadaan layanan GeNose C19 di Bandara Lombok ini merupakan layanan pemeriksaan kesehatan tambahan sebagai alternatif bagi calon penumpang pesawat udara dalam melengkapi dokumen persyaratan perjalanannya, selain layanan rapid tes antigen dan RT-PCR yang telah ada sebelumnya," ujar Nugroho Jati di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Ia menjelaskan sebelum diimplementasikan, layanan GeNose C19 ini telah diuji coba terlebih dahulu untuk memastikan layanan tersebut dapat berjalan dengan baik. Uji coba diikuti oleh para petugas Bandara Lombok beserta komunitas bandara, Senin (26/4).
"Bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan tes GeNose C19, diimbau untuk tiba di lokasi layanan yang berada di area parkir mobil sisi barat Bandara Lombok ini setidaknya 2 jam sebelum waktu keberangkatan," ucapnya.
Selain itu, calon penumpang dilarang makan atau minum (kecuali minum air putih) dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan tes GeNose C19.
"Proses keseluruhan tes GeNose C19 dari mulai pendaftaran hingga penumpang mendapatkan hasil kira-kira membutuhkan waktu 30 menit, belum termasuk antrean untuk melakukan tesnya," terang Nugroho Jati.
Menurutnya, apabila ada calon penumpang yang teridentifikasi positif setelah melakukan tes GeNose C19, petugas layanan akan segera berkoordinasi dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk kemudian disampaikan penyebabnya.
Setelah itu, calon penumpang disarankan untuk melakukan tes kesehatan rapid antigen atau RT-PCR dengan biaya pribadi sesuai tarif yang berlaku. Jika hasil rapid antigen atau RT-PCR negatif, maka calon penumpang bisa melanjutkan perjalanannya. Sebaliknya jika positif, maka akan akan dievakuasi dan diharuskan melakukan isolasi mandiri.
"Hasil positif tes GeNose C19 bukan serta-merta orang tersebut positif COVID-19, namun bisa juga karena calon penumpang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelum melakukan tes GeNose C19, misalnya makan, minum, serta merokok dalam kurun waktu kurang dari 30 menit sebelum tes. Sehingga untuk memastikannya, perlu dilakukan tes rapid antigen atau RT-PCR," jelas Nugroho Jati.
Sebagai informasi, saat ini telah disiapkan 2 unit mesin pemeriksaan GeNose C19, 2.000 kantong sample pemeriksaan GeNose C19, 500 unit filter udara, 4 bilik pemeriksaan, serta 1 bilik isolasi. Ada 4 tenaga kesehatan, 2 tenaga admin, dan 4 orang tenaga operasional untuk layanan ini. Layanan GeNose C19 di Bandara Lombok beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA dengan biaya Rp40 ribu untuk calon penumpang yang membawa tiket pesawat dan Rp50 ribu untuk masyarakat umum.
Selain layanan GeNose C19, di area Bandara Lombok juga tersedia layanan rapid antigen yang beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00-16.00 WITA dengan biaya Rp170 ribu (untuk calon penumpang dengan menunjukkan tiket pesawat yang telah direservasi) dan layanan RT-PCR yang juga beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00-16.00 WITA dengan biaya Rp950 ribu.