Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap dua pencuri mobil inisial R warga Praya dan MH warga Lembar, Kabupaten Lombok Barat. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P SIK, Senin (10/5), mengatakan peristiwa pencurian Mobil itu terjadi pada hari Kamis (6/5) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban di kampung Serengat Lauk kelurahan Prapen Kecamatan. 

Saat itu korban pergi bersama dengan istrinya untuk membeli baju lebaran di seputaran pertokoan Kota Praya, sekitar pukul 21.00 Wita.

"Korban kembali ke rumah dan menemukan mobil sudah tidak ada di tempat," jelasnya.

Melihat mobilnya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya. Dari keterangan tetangga, korban mendapatkan informasi bahwa yang membawa mobil tersebut adalah saudara R dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci mobil yang berada diatas lemari pakaian.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut," terangnya, Senin (10/5).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di desa Beleka, Tim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah mencuri mobil tersebut kemudian pelaku menggadaikannya ke seseorang yang berinisial A sebesar Rp5 juta. 

Setelah mengetahui identitas A, Tim langsung bergerak kerumah A untuk mencari keberadaan Barang Bukti (BB) tersebut. Namun tim menemukan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah dalam keadaan terkunci.

"Untuk sementara, BB masih dalam pengejaran. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa kepolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024