Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum banding terkait vonis terdakwa Rio Prasetya Nanda yang terbukti telah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.
"Karena terdakwa ajukan banding, maka kita juga banding," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa.
Terdakwa, jelasnya, mengajukan banding atas vonis hukumannya pada Rabu (6/5) lalu. Mengetahui hal tersebut, Kejari Mataram mengajukan banding pada Senin (10/5).
Pada dasarnya, lanjut Yusuf, jaksa penuntut umum telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Namun, kata dia, demi menjaga hak dalam upaya hukum, pihaknya ikut mengajukan banding.
"Sebenarnya sudah cukup adil karena kita tuntut maksimal 15 tahun, hakim putus 14 tahun. Tetapi kalau kita tidak banding, kita tidak bisa ajukan kasasi," ujarnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Hiras Sitanggang menyatakan terdakwa Rio terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena Rio sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.
Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.
"Karena terdakwa ajukan banding, maka kita juga banding," kata Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa.
Terdakwa, jelasnya, mengajukan banding atas vonis hukumannya pada Rabu (6/5) lalu. Mengetahui hal tersebut, Kejari Mataram mengajukan banding pada Senin (10/5).
Pada dasarnya, lanjut Yusuf, jaksa penuntut umum telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Namun, kata dia, demi menjaga hak dalam upaya hukum, pihaknya ikut mengajukan banding.
"Sebenarnya sudah cukup adil karena kita tuntut maksimal 15 tahun, hakim putus 14 tahun. Tetapi kalau kita tidak banding, kita tidak bisa ajukan kasasi," ujarnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Hiras Sitanggang menyatakan terdakwa Rio terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena Rio sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.
Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.