Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengamankan lima orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Ampenan, yang selama ini dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga lain.
Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Jumat mengatakan, lima ODGJ yang ditertibkan dua hari lalu itu, tiga orang di antaranya sudah dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
"Sementara, dua orang lagi dengan jenis kelamin satu laki-laki dan satu perempuan masih di tampung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, NTB, untuk menjalani perawatan," katanya.
Dikatakan, dua ODGJ yang dirawat di RSJ Mutiara Sukma tersebut sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku keluarganya. Karenanya, data identitas keduanya sudah disebar ke 50 kelurahan se-Kota Mataram agar keluarganya bisa ditemukan dan mendatangi dinas sosial untuk dilakukan komunikasi lebih lanjut.
Pasalnya, kata Anasyati, apabila dua ODGJ yang dirawat di RSJ Mutiara Sukma tersebut sudah selesai perawatan, maka harus ada pihak keluarga yang bertanggung jawab dan mengurus serta memberikan obat secara rutin dan teratur.
"Jika tidak, maka ODGJ yang sudah membaik bisa kembali kambuh sebab untuk menyembuhkan ODGJ butuh waktu lama," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila tidak ada pihak keluarga yang mengakui kedua ODGJ yang dirawat di RSJ Mutiara Sukma, Dinsos Mataram akan berkoordinasi dengan Dinsos NTB untuk perawatan lanjutan di RSJ Selebung di Kabupaten Lombok Tengah.
"Selama perawatan dua ODGJ di RSJ Mutiara Sukma diberikan secara grati,s termasuk untuk makanan dan obat-obatnya," katanya.
Sementara tiga dari lima ODGJ yang ditertiban lainnya, katanya, pihak keluarganya menolak untuk ditangani pemerintah dan dirawat di RSJ Mutiara Sukma. Karenanya, saat itu pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar mereka menjaga ODGJ tidak berkeliaran di jalan.
"Jika tidak mau ditangani pemerintah, pihak keluarga harus sanggup menjaga ODGJ tidak berkeliaran karena mengganggu kenyamanan warga," katanya.
Menurutnya, selain lima ODGJ yang ditertibkan atas laporan masyarakat itu, potensi keberadaan ODGJ di lima kecamatan lainnya masih ada. Karena itu, peran serta dari masyarakat untuk menginformasikan keberadaan ODGJ sangat penting mengingat keterbatasan satgas sosial di daerah itu.
Asnayati menambahkan, salah satu dari lima ODGJ yang ditertibkan sering duduk di depan salah satu toko perhiasan emas di Ampenan. Dia dianggap sering meresahkan karena membuang kotorannya di depan toko tersebut, tidak pernah mandi sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan dikhawatirkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Jumat mengatakan, lima ODGJ yang ditertibkan dua hari lalu itu, tiga orang di antaranya sudah dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
"Sementara, dua orang lagi dengan jenis kelamin satu laki-laki dan satu perempuan masih di tampung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, NTB, untuk menjalani perawatan," katanya.
Dikatakan, dua ODGJ yang dirawat di RSJ Mutiara Sukma tersebut sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku keluarganya. Karenanya, data identitas keduanya sudah disebar ke 50 kelurahan se-Kota Mataram agar keluarganya bisa ditemukan dan mendatangi dinas sosial untuk dilakukan komunikasi lebih lanjut.
Pasalnya, kata Anasyati, apabila dua ODGJ yang dirawat di RSJ Mutiara Sukma tersebut sudah selesai perawatan, maka harus ada pihak keluarga yang bertanggung jawab dan mengurus serta memberikan obat secara rutin dan teratur.
"Jika tidak, maka ODGJ yang sudah membaik bisa kembali kambuh sebab untuk menyembuhkan ODGJ butuh waktu lama," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila tidak ada pihak keluarga yang mengakui kedua ODGJ yang dirawat di RSJ Mutiara Sukma, Dinsos Mataram akan berkoordinasi dengan Dinsos NTB untuk perawatan lanjutan di RSJ Selebung di Kabupaten Lombok Tengah.
"Selama perawatan dua ODGJ di RSJ Mutiara Sukma diberikan secara grati,s termasuk untuk makanan dan obat-obatnya," katanya.
Sementara tiga dari lima ODGJ yang ditertiban lainnya, katanya, pihak keluarganya menolak untuk ditangani pemerintah dan dirawat di RSJ Mutiara Sukma. Karenanya, saat itu pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar mereka menjaga ODGJ tidak berkeliaran di jalan.
"Jika tidak mau ditangani pemerintah, pihak keluarga harus sanggup menjaga ODGJ tidak berkeliaran karena mengganggu kenyamanan warga," katanya.
Menurutnya, selain lima ODGJ yang ditertibkan atas laporan masyarakat itu, potensi keberadaan ODGJ di lima kecamatan lainnya masih ada. Karena itu, peran serta dari masyarakat untuk menginformasikan keberadaan ODGJ sangat penting mengingat keterbatasan satgas sosial di daerah itu.
Asnayati menambahkan, salah satu dari lima ODGJ yang ditertibkan sering duduk di depan salah satu toko perhiasan emas di Ampenan. Dia dianggap sering meresahkan karena membuang kotorannya di depan toko tersebut, tidak pernah mandi sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan dikhawatirkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.