Lombok Barat (ANTARA) - Aparat gabungan memperketat pemeriksaan surat keterangan rapid test antigen untuk memastikan keaslian dan masa berlaku dokumen para penumpang yang tiba di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dhrama Y.P, di Lombok Barat, Senin, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap satu persatu pengguna jasa penyeberangan yang tiba di pelabuhan.
"Walaupun telah memiliki surat rapid test, namun diteliti kembali terutama terkait keaslian dan masa berlakunya, bila tidak ada masalah dilanjutkan mengikuti rapid test secara random," katanya.
Menurut dia, segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam perjalanan, sehingga dilakukan rapid test secara acak.
"Potensi terpapar selama perjalanan bisa saja terjadi, itulah dasar pertimbangan Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar melakukan rapid test secara random," ujarnya.
Made menambahkan bila ditemukan tidak memiliki surat keterangan atau kedaluwarsa, maka wajib sifatnya mengikuti rapid test kembali. Bila tidak, maka akan dikembalikan ke pelabuhan asal, sedangkan yang lengkap dilakukan secara acak.
"Namun bila ditemukan surat keterangan palsu, tentunya tidak ditoleransi, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum," ucapnya pula.
Ia mengatakan pengambilan sampel rapid antigen secara acak terhadap pengguna jasa yang baru tiba dilakukan di pelabuhan ASDP Lembar oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Lembar.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih detail hasil pemeriksaan rapit tes antigen atau pun hasil genose yang sudah dibawa oleh pengguna jasa yang tiba.
Made menambahkan pengambilan sempel rapid antigen bagi pengguna jasa berjumlah sebanyak 19 orang, dengan hasil keseluruhun negatif, sehingga seluruhnya bisa melanjutkan perjalanan dengan tujuan berikutnya.
"Dalam pengamanannya, kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, memback up penuh bersama unsur TNI," katanya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dhrama Y.P, di Lombok Barat, Senin, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap satu persatu pengguna jasa penyeberangan yang tiba di pelabuhan.
"Walaupun telah memiliki surat rapid test, namun diteliti kembali terutama terkait keaslian dan masa berlakunya, bila tidak ada masalah dilanjutkan mengikuti rapid test secara random," katanya.
Menurut dia, segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam perjalanan, sehingga dilakukan rapid test secara acak.
"Potensi terpapar selama perjalanan bisa saja terjadi, itulah dasar pertimbangan Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar melakukan rapid test secara random," ujarnya.
Made menambahkan bila ditemukan tidak memiliki surat keterangan atau kedaluwarsa, maka wajib sifatnya mengikuti rapid test kembali. Bila tidak, maka akan dikembalikan ke pelabuhan asal, sedangkan yang lengkap dilakukan secara acak.
"Namun bila ditemukan surat keterangan palsu, tentunya tidak ditoleransi, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum," ucapnya pula.
Ia mengatakan pengambilan sampel rapid antigen secara acak terhadap pengguna jasa yang baru tiba dilakukan di pelabuhan ASDP Lembar oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Lembar.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih detail hasil pemeriksaan rapit tes antigen atau pun hasil genose yang sudah dibawa oleh pengguna jasa yang tiba.
Made menambahkan pengambilan sempel rapid antigen bagi pengguna jasa berjumlah sebanyak 19 orang, dengan hasil keseluruhun negatif, sehingga seluruhnya bisa melanjutkan perjalanan dengan tujuan berikutnya.
"Dalam pengamanannya, kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, memback up penuh bersama unsur TNI," katanya.