Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB, melalui Personel Unit Patroli Samapta mengamankan seorang remaja karena kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam berupa celurit , Selasa (02/06/21) malam.

Remaja yang diketahui masih bersekolah dan berasal dari Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir tersebut terjaring oleh Personel Unit Patroli Samapta saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Taman Lembi, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Samapta Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH, saat dikonfirmasi melalui Kasie Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan bahwa saat itu petugas patroli sedang melakukan himbauan sekaligus pemeriksaan kepada sekelompok remaja yang tengah nongkrong di Taman Lembi, dan ternyata salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.

"Saat itu petugas mendatangi sekelompok remaja yang tengah nongkrong dan karena ada kecurigaan lalu setelah diperiksa salah seorang remaja kedapatan membawa dan memiliki sajam di dalam jok motornya" ujarnya.

Selain remaja yang membawa sajam, Personel Patroli juga mendapati salah seorang remaja yang diduga mabuk, hal tersebut karena mulut remaja tersebut berbau alkohol.

"Selanjutnya remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan pembinaan guna menghindari hal serupa terjadi lagi" Jelas Kasie Humas.

Tambahnya, kepada petugas pemuda terseut mengaku membawa senjata sekedar untuk berjaga-jaga. Meski demikian, bagi pelaku yang membawa senjata tajam akan dijerat Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024