Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu menelaah laporan dugaan penyimpangan dalam program penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) di Kabupaten Bima periode 2020-2021.
"Terkait laporan itu, saya sekarang lagi buat telaah dengan asintel (asisten intelijen). Kalau nantinya lebih efektif ditangani di Kabupaten Bima, ya kita serahkan ke kejari sana," kata Tomo di Mataram, Jumat.
Pertimbangan yang ada saat ini, jelasnya, melihat dari efisiensi penanganan. Karena program bantuan sosial ini berkaitan dengan keterlibatan masyarakat, Tomo melihat peluang penanganan lebih efektif dilanjutkan oleh Kejari Bima.
"Bantuan itu kan banyak melibatkan masyarakat. Bayangkan kalau kita undang ke sini, mereka habis biaya berapa," ujarnya.
Laporan dugaan penyimpangan program BPNT di Kabupaten Bima ini masuk di Kejati NTB pada akhir Juni lalu. Materi yang dilaporkan berkaitan dengan adanya dugaan permainan harga pada komponen barang. Ada beberapa jenis barang yang dijual dengan harga lebih mahal dibandingkan harga pasar. Begitu juga dengan kualitas barang.
Adanya permainan harga ini diduga ulah dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pihak penyalur pengadaan barang yang diduga bertentangan dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019.
Dalam aturannya, bantuan dari Kementerian Sosial itu dikirim langsung ke rekening pribadi milik keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT. Namun uang tersebut hanya bisa dimanfaatkan dengan cara belanja menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS).
Untuk Kabupaten Bima, jumlah KPM sebanyak 44.000. Untuk setiap bulannya, satu KPM menerima bantuan senilai Rp200 ribu.
"Terkait laporan itu, saya sekarang lagi buat telaah dengan asintel (asisten intelijen). Kalau nantinya lebih efektif ditangani di Kabupaten Bima, ya kita serahkan ke kejari sana," kata Tomo di Mataram, Jumat.
Pertimbangan yang ada saat ini, jelasnya, melihat dari efisiensi penanganan. Karena program bantuan sosial ini berkaitan dengan keterlibatan masyarakat, Tomo melihat peluang penanganan lebih efektif dilanjutkan oleh Kejari Bima.
"Bantuan itu kan banyak melibatkan masyarakat. Bayangkan kalau kita undang ke sini, mereka habis biaya berapa," ujarnya.
Laporan dugaan penyimpangan program BPNT di Kabupaten Bima ini masuk di Kejati NTB pada akhir Juni lalu. Materi yang dilaporkan berkaitan dengan adanya dugaan permainan harga pada komponen barang. Ada beberapa jenis barang yang dijual dengan harga lebih mahal dibandingkan harga pasar. Begitu juga dengan kualitas barang.
Adanya permainan harga ini diduga ulah dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pihak penyalur pengadaan barang yang diduga bertentangan dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019.
Dalam aturannya, bantuan dari Kementerian Sosial itu dikirim langsung ke rekening pribadi milik keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT. Namun uang tersebut hanya bisa dimanfaatkan dengan cara belanja menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS).
Untuk Kabupaten Bima, jumlah KPM sebanyak 44.000. Untuk setiap bulannya, satu KPM menerima bantuan senilai Rp200 ribu.