Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan korbannya secara nonprosedural ke negara Irak.
"Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kita laksanakan hari ini (Rabu)," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, jelasnya, berinisial PA alias Andre (33), asal Kabupaten Lombok Timur dan seorang perempuan dengan inisial BDC alias Dian (36), asal Kabupaten Lombok Tengah
Dalam kasus ini Dian berperan sebagai perekrut korban TPPO berinisial SK asal Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Andre adalah penampung korban sekaligus agen perekrutan yang berdiri secara perorangan di Jakarta.
Belakangan, tersangka Andre dikatakan Pujawati terlibat dalam pemberangkatan 26 warga NTB yang diduga dilakukan secara nonprosedural.
Pemberangkatan 26 calon pekerja migran Indonesia tersebut berhasil digagalkan setelah keberadaannya terungkap dari lokasi penampungan di Apartemen MOI Tower Santa Monica, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka sudah ditampung selama tiga bulan sejak Januari 2021.
Ia menjelaskan, keberadaan para korban terungkap dalam proses penangkapan Andre pada April 2021 di Jakarta Timur. Ketika itu, Andre sedang mengurus kebutuhan keberangkatan 26 warga NTB.
"Jadi untuk kasus yang korbannya 26 orang kini sedang berjalan," ujarnya.
Terkait adanya pelaksanaan tahap dua kasus TPPO dengan korban berinisial SK dari penyidik Polda NTB ini dibenarkan Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.
"Tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua ini, tim penuntut umum akan menyusun rencana dakwaan. Kalau sudah rampung pastinya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dedi.
"Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kita laksanakan hari ini (Rabu)," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, jelasnya, berinisial PA alias Andre (33), asal Kabupaten Lombok Timur dan seorang perempuan dengan inisial BDC alias Dian (36), asal Kabupaten Lombok Tengah
Dalam kasus ini Dian berperan sebagai perekrut korban TPPO berinisial SK asal Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Andre adalah penampung korban sekaligus agen perekrutan yang berdiri secara perorangan di Jakarta.
Belakangan, tersangka Andre dikatakan Pujawati terlibat dalam pemberangkatan 26 warga NTB yang diduga dilakukan secara nonprosedural.
Pemberangkatan 26 calon pekerja migran Indonesia tersebut berhasil digagalkan setelah keberadaannya terungkap dari lokasi penampungan di Apartemen MOI Tower Santa Monica, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka sudah ditampung selama tiga bulan sejak Januari 2021.
Ia menjelaskan, keberadaan para korban terungkap dalam proses penangkapan Andre pada April 2021 di Jakarta Timur. Ketika itu, Andre sedang mengurus kebutuhan keberangkatan 26 warga NTB.
"Jadi untuk kasus yang korbannya 26 orang kini sedang berjalan," ujarnya.
Terkait adanya pelaksanaan tahap dua kasus TPPO dengan korban berinisial SK dari penyidik Polda NTB ini dibenarkan Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.
"Tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua ini, tim penuntut umum akan menyusun rencana dakwaan. Kalau sudah rampung pastinya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dedi.