Polda NTB melimpahkan dua tersangka TPPO tujuan Irak
Rabu, 7 Juli 2021 15:44 WIB
Petugas kepolisian mendampingi dua tersangka TPPO yang memberangkatkan korbannya secara nonprosedural ke Irak, Andre (tengah) dan Dian (kanan) untuk pelaksanaan tahap dua yakni pelimpahan ke jaksa penuntut umum di Mapolda NTB, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan korbannya secara nonprosedural ke negara Irak.
"Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kita laksanakan hari ini (Rabu)," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, jelasnya, berinisial PA alias Andre (33), asal Kabupaten Lombok Timur dan seorang perempuan dengan inisial BDC alias Dian (36), asal Kabupaten Lombok Tengah
Dalam kasus ini Dian berperan sebagai perekrut korban TPPO berinisial SK asal Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Andre adalah penampung korban sekaligus agen perekrutan yang berdiri secara perorangan di Jakarta.
Belakangan, tersangka Andre dikatakan Pujawati terlibat dalam pemberangkatan 26 warga NTB yang diduga dilakukan secara nonprosedural.
Pemberangkatan 26 calon pekerja migran Indonesia tersebut berhasil digagalkan setelah keberadaannya terungkap dari lokasi penampungan di Apartemen MOI Tower Santa Monica, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka sudah ditampung selama tiga bulan sejak Januari 2021.
Ia menjelaskan, keberadaan para korban terungkap dalam proses penangkapan Andre pada April 2021 di Jakarta Timur. Ketika itu, Andre sedang mengurus kebutuhan keberangkatan 26 warga NTB.
"Jadi untuk kasus yang korbannya 26 orang kini sedang berjalan," ujarnya.
Terkait adanya pelaksanaan tahap dua kasus TPPO dengan korban berinisial SK dari penyidik Polda NTB ini dibenarkan Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.
"Tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua ini, tim penuntut umum akan menyusun rencana dakwaan. Kalau sudah rampung pastinya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dedi.
"Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kita laksanakan hari ini (Rabu)," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, jelasnya, berinisial PA alias Andre (33), asal Kabupaten Lombok Timur dan seorang perempuan dengan inisial BDC alias Dian (36), asal Kabupaten Lombok Tengah
Dalam kasus ini Dian berperan sebagai perekrut korban TPPO berinisial SK asal Kabupaten Lombok Barat. Kemudian Andre adalah penampung korban sekaligus agen perekrutan yang berdiri secara perorangan di Jakarta.
Belakangan, tersangka Andre dikatakan Pujawati terlibat dalam pemberangkatan 26 warga NTB yang diduga dilakukan secara nonprosedural.
Pemberangkatan 26 calon pekerja migran Indonesia tersebut berhasil digagalkan setelah keberadaannya terungkap dari lokasi penampungan di Apartemen MOI Tower Santa Monica, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka sudah ditampung selama tiga bulan sejak Januari 2021.
Ia menjelaskan, keberadaan para korban terungkap dalam proses penangkapan Andre pada April 2021 di Jakarta Timur. Ketika itu, Andre sedang mengurus kebutuhan keberangkatan 26 warga NTB.
"Jadi untuk kasus yang korbannya 26 orang kini sedang berjalan," ujarnya.
Terkait adanya pelaksanaan tahap dua kasus TPPO dengan korban berinisial SK dari penyidik Polda NTB ini dibenarkan Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.
"Tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua ini, tim penuntut umum akan menyusun rencana dakwaan. Kalau sudah rampung pastinya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dedi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024