Mataram, 5/4 (ANTARA) - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, tengah mendalami buku pendangkalan agama tertentu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Didiek Darmanto, di Mataram, Selasa, mengatakan, Badan Koordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih perlu mendalami buku itu.
"Ada website yang merilis informasi tentang buku 'Ya Tuhanku Tertipu Aku' dan hal itu dimunculkan dalam rapat koordinasi Bakor Pakem oleh anggota Bakor Pakem Sumbawa Barat," ujarnya.
Rapat Kordinasi (Rakor) Bakor Pakem itu digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, di Mataram, Senin (4/4), yang dipimpin Didiek Darmanto selaku Koordinator Bakor Pakem Provinsi NTB, yang dihadiri sekitar 35 orang peserta.
Hadir dalam rakor itu, para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB dan kabupaten/kota, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) provinsi maupun kabupaten/kota.
Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah NTB, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB dan kabupaten/kota, dan para Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Se-NTB, juga hadir.
Didiek mengatakan, Rakor Bakor Pakem terpadu itu merupakan momentum berbagi informasi tentang perkembangan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
"Secara umum, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau aman dna terkendali, namun ada beberapa hal yang memerlukan perhatian untuk dicermati dan diwaspadai, seperti yang dimunculkan dari Sumbawa Barat," ujarnya.
Bakor Pakem Sumbawa Barat melaporkan adanya pemberitaan di internet melalui website "Sumbawa People" yang pada intinya mendangkalkan agama tertentu.
Menurut Didiek, agar tidak menjadi gejolak di kemudian hari maka Bakor Pakem di wilayah NTB merasa perlu untuk mendalaminya.
"Ada buku 'Ya Tuhanku Tertipu Aku' yang masih perlu kajian lebih lanjut, apakah buku tersebut diedarkan secara luas, dan apakah materi muatan buku itu memenuhi persyaratan untuk dilakukan kajian terkait pengamanan barang cetakan," ujarnya.
Arah kajian, tambah Didiek, mengarah kepada upaya Bakor Pakem mendeteksi keberadaan buku itu dan pengawasan barang cetakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)