Mataram (ANTARA) - Ada kabar menggembirakan bagi masyarakat yang bersiap menyambut mudik Lebaran 2026. Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 dan dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama musim libur Lebaran.

Dengan adanya insentif ini, komponen PPN pada tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang. Artinya, harga tiket pesawat kelas ekonomi menjadi lebih terjangkau, sehingga jutaan masyarakat dapat pulang kampung tanpa terbebani pajak tambahan.

 

Siapa yang Mendapatkan Insentif?

Insentif ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada maskapai niaga berjadwal. PPN sebesar 100 persen atas komponen tarif dasar dan fuel surcharge akan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

Namun perlu diperhatikan, tidak semua komponen harga tiket termasuk dalam fasilitas ini. Biaya administrasi, asuransi, dan layanan tambahan lainnya tetap dikenakan sesuai ketentuan maskapai. Karena itu, calon penumpang disarankan tetap mencermati rincian harga tiket sebelum melakukan pembayaran.

 

Periode Penting yang Harus Dicatat

Agar dapat menikmati insentif ini, ada dua periode yang harus dipenuhi sekaligus:

Periode pembelian tiket: 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026

Periode penerbangan: 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026

Artinya, jika tiket dibeli pada 15 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 20 Maret 2026, maka insentif berlaku. Sebaliknya, pembelian sebelum 10 Februari atau penerbangan di luar rentang 14–29 Maret tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Selain itu, insentif ini tidak berlaku untuk kelas bisnis atau first class.

 

Tanggung Jawab Maskapai

Maskapai penerbangan memiliki kewajiban administratif agar insentif ini berjalan efektif. Mereka harus menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara yang mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah, melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN, serta menyampaikan rincian transaksi secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas waktu pelaporan daftar transaksi adalah 31 Mei 2026, atau 30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem. Kepatuhan maskapai sangat menentukan kelancaran pencairan insentif sekaligus menjaga agar harga tiket benar-benar lebih ringan bagi masyarakat.

 

Dampak bagi Ekonomi

Pengalaman kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan hasil positif. Lonjakan jumlah penumpang pada musim mudik bisa mencapai 20 hingga 30 persen. Selain memperlancar arus mudik dan mengurangi kepadatan jalur darat, peningkatan mobilitas ini juga berdampak pada perputaran ekonomi di daerah, terutama bagi pelaku UMKM di kampung halaman.

Momentum Lebaran bukan hanya soal tradisi pulang kampung, tetapi juga tentang menggerakkan ekonomi rakyat. Dengan dukungan kebijakan fiskal ini, diharapkan mudik 2026 menjadi lebih terjangkau, merata, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari maskapai dan Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan detail teknis dan pembaruan kebijakan.


*) Penulis adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Praya





COPYRIGHT © ANTARA 2026