Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah masih memburu satu pelaku jaringan pembuatan PCR Palsu.
"Satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus PCR palsu ini masih kita lidik," ujar Kasatreskrim Polres Loteng dalam keterangan persnya, Senin (26/7).
Baca juga: Sindikat PCR palsu di Lombok terbongkar, tiga orang diamankan satu buron
Sebelumnya, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial ARO yang akan menjadi calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), karena menggunakan surat keterangan PCR yang diduga palsu, Jumat (23/7).
Kasus ini terbongkar saat salah seorang penumpang ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP melakukan validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah itu, dimana surat tersebut merupakan hasil scanner dari komputer," katanya.
Kemudian pihak KKP langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
Baca juga: Polres Lombok Tengah menangani kasus manipulasi surat keterangan PCR
"Saat di Konfirmasi Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem," Terangnya
Setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya dengan inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu," terangnya
Sementara para pelaku dikenakan masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Junto 55 junto 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.
"Satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus PCR palsu ini masih kita lidik," ujar Kasatreskrim Polres Loteng dalam keterangan persnya, Senin (26/7).
Baca juga: Sindikat PCR palsu di Lombok terbongkar, tiga orang diamankan satu buron
Sebelumnya, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial ARO yang akan menjadi calon penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), karena menggunakan surat keterangan PCR yang diduga palsu, Jumat (23/7).
Kasus ini terbongkar saat salah seorang penumpang ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP melakukan validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah itu, dimana surat tersebut merupakan hasil scanner dari komputer," katanya.
Kemudian pihak KKP langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
Baca juga: Polres Lombok Tengah menangani kasus manipulasi surat keterangan PCR
"Saat di Konfirmasi Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem," Terangnya
Setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya dengan inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu," terangnya
Sementara para pelaku dikenakan masing-masing dikenakan pasal, ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan pasal 263 ayat 1 Junto 55 junto 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.