Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Puluhan warga Desa Penujak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Barat menjemput paksa jenazah IM (61) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Selasa (27/7) malam.
Pihak keluarga tidak terima karena IM dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 RSUD Praya dr Yuda Permana yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 oleh pihak keluarganya tersebut.
"Benar, pihak keluarga melakukan penjemputan paksa jenazah pasien Covid, karena menolak pemulasaraan protokol covid," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/7).
Baca juga: Tak terima hasil swab, seorang warga marahi perawat Puskesmas Janapria (Video)
Pasien yang meninggal dunia itu merupakan warga Desa Penujak, pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Cahaya Medika Praya tanggal 25 Juli dengan suspek ada dugaan Covid-19 dengan membawa hasil swab antigen Negatif.
"Ada gejala covid, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Praya," jelasnya.
Ditegaskan, bahwa bukti swab negatif bukan berarti bebas dari Covid, karena swab antigen tidak bisa menyingkirkan Covid. Selain itu, gejala penyakit yang di alami pasien telah melewati pase dan ada indikasi covid-19.
"Kecurigaan itu dipikirkan, sehingga dilakukan tes PCR tanggal 26 Juli dan hasilnya keluar tanggal 27 Juli dengan hasil positif covid," katanya.
Selanjutnya, hasilnya itu disampaikan kepada keluarga, dan pada pukul 19.30 Wita malam, pasien meninggal Dunia. Tidak lama kemudian beberapa warga berdatangan dan menjemput jenazah pasien tersebut.
"Pasien meninggal dunia dalam keadaan positif covid sesuai hasil tes PCR," jelasnya.
Pihaknya selaku tenaga medis sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut, karena warga yang melakukan penjemputan pasien Covid akan beresiko penularan yang masif.
"Kita imbau warga tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan Covid, pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya.
Pihak keluarga tidak terima karena IM dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 RSUD Praya dr Yuda Permana yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 oleh pihak keluarganya tersebut.
"Benar, pihak keluarga melakukan penjemputan paksa jenazah pasien Covid, karena menolak pemulasaraan protokol covid," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/7).
Baca juga: Tak terima hasil swab, seorang warga marahi perawat Puskesmas Janapria (Video)
Pasien yang meninggal dunia itu merupakan warga Desa Penujak, pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Cahaya Medika Praya tanggal 25 Juli dengan suspek ada dugaan Covid-19 dengan membawa hasil swab antigen Negatif.
"Ada gejala covid, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Praya," jelasnya.
Ditegaskan, bahwa bukti swab negatif bukan berarti bebas dari Covid, karena swab antigen tidak bisa menyingkirkan Covid. Selain itu, gejala penyakit yang di alami pasien telah melewati pase dan ada indikasi covid-19.
"Kecurigaan itu dipikirkan, sehingga dilakukan tes PCR tanggal 26 Juli dan hasilnya keluar tanggal 27 Juli dengan hasil positif covid," katanya.
Selanjutnya, hasilnya itu disampaikan kepada keluarga, dan pada pukul 19.30 Wita malam, pasien meninggal Dunia. Tidak lama kemudian beberapa warga berdatangan dan menjemput jenazah pasien tersebut.
"Pasien meninggal dunia dalam keadaan positif covid sesuai hasil tes PCR," jelasnya.
Pihaknya selaku tenaga medis sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut, karena warga yang melakukan penjemputan pasien Covid akan beresiko penularan yang masif.
"Kita imbau warga tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan Covid, pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya.