Mataram (ANTARA) - Tim I Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu, 14/08/2021 di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Tersangka yang diamankan adalah HN, Pria 25 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa dan HR, 41 tahun, pekerjaan petani yang beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.
Keterangan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, saat komprensi pers, Kamis 19/08/2021 di Mapolda NTB.
Menurut Helmi, terungkapnya tindak pidana narkotika ini berkat semakin tinggi kesadaran masyarakat NTB tentang dampak buruk dari barang tersebut ketika terkonsumsi, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh."ungkap Dir narkoba ini".
Lanjut nya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di salah satu kantor pengiriman di Kecamatan Alas, saat kedua tersangka datang mengambil paket nya. Sebelum nya TIM I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos telah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua tersangka pemilik Paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman ahirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan," ungkap Helmi.
Adapun Barang yang diamankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, 1 buah dus yang didalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto yang di duga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.
"Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk di jadikan sebagai Barang Bukti, dan bersama tersangka telah di bawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka," jelas Helmi.
Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara."Tutup Helmi.
Tersangka yang diamankan adalah HN, Pria 25 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa dan HR, 41 tahun, pekerjaan petani yang beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.
Keterangan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, saat komprensi pers, Kamis 19/08/2021 di Mapolda NTB.
Menurut Helmi, terungkapnya tindak pidana narkotika ini berkat semakin tinggi kesadaran masyarakat NTB tentang dampak buruk dari barang tersebut ketika terkonsumsi, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh."ungkap Dir narkoba ini".
Lanjut nya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di salah satu kantor pengiriman di Kecamatan Alas, saat kedua tersangka datang mengambil paket nya. Sebelum nya TIM I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos telah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua tersangka pemilik Paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman ahirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan," ungkap Helmi.
Adapun Barang yang diamankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, 1 buah dus yang didalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto yang di duga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.
"Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk di jadikan sebagai Barang Bukti, dan bersama tersangka telah di bawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka," jelas Helmi.
Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara."Tutup Helmi.