Taliwang, KSB (ANTARA) - Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano mengamankan 112,5 liter minuman keras berjenis tuak di dalam bus PO Sinar Rejeki jurusan Mataram-Dompu, Rabu (29/9) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, Rabu, mengatakan, miras tersebut diamankan saat Kapolsek pelabuhan Poto Tano Ipda Nurlana bersama anggota melakukan kegiatan rutin pemeriksaan di setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Lombok maupun dari Pulau Lombok menuju Pulau Sumbawa.
Pemeriksaan menyasar narkoba, senjata tajam, minuman keras bahan peledak dan lain-lain.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan Bus dari pulau lombok menuju Kabupaten Dompu, ada barang yang mencurigakan berupa 5 kardus, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya berisi miras," katanya.
Lanjut Ipda Eddy, setelah itu petugas melakukan interograsi terhadap sopir bus dan semua penumpang untuk menanyakan siapa pemilik miras tersebut, namun supir dan seluruh penumpang tidak mengetahui siapa pemilik miras di dalam dus.
"Miras tersebut milik seseorang yang tidak dikenal, dititip untuk dibawa ke pulau Sumbawa, dan pemiliknya tidak ikut naik dalam bus tersebut," katanya.
Miras tersebut diamankan petugas polisi sebanyak 5 dus yang berisikan 75 Botol dengan ukuran 1,5 liter (112,5 liter).
Selanjutnya Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat.
"Kegiatan rutin yang dilakukan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah kawasan pelabuhan dari gangguan Kamtibmas dan mencegah dari peredaran gelap narkoba antar pulau," pungkasnya.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, Rabu, mengatakan, miras tersebut diamankan saat Kapolsek pelabuhan Poto Tano Ipda Nurlana bersama anggota melakukan kegiatan rutin pemeriksaan di setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Lombok maupun dari Pulau Lombok menuju Pulau Sumbawa.
Pemeriksaan menyasar narkoba, senjata tajam, minuman keras bahan peledak dan lain-lain.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan Bus dari pulau lombok menuju Kabupaten Dompu, ada barang yang mencurigakan berupa 5 kardus, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya berisi miras," katanya.
Lanjut Ipda Eddy, setelah itu petugas melakukan interograsi terhadap sopir bus dan semua penumpang untuk menanyakan siapa pemilik miras tersebut, namun supir dan seluruh penumpang tidak mengetahui siapa pemilik miras di dalam dus.
"Miras tersebut milik seseorang yang tidak dikenal, dititip untuk dibawa ke pulau Sumbawa, dan pemiliknya tidak ikut naik dalam bus tersebut," katanya.
Miras tersebut diamankan petugas polisi sebanyak 5 dus yang berisikan 75 Botol dengan ukuran 1,5 liter (112,5 liter).
Selanjutnya Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat.
"Kegiatan rutin yang dilakukan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah kawasan pelabuhan dari gangguan Kamtibmas dan mencegah dari peredaran gelap narkoba antar pulau," pungkasnya.