Mataram (ANTARA) - Data terkait salinan dari rekening tabungan milik tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HL (53), kini menjadi syarat akhir pemberkasan di tingkat penyidikan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengungkapkan, syarat ini berasal dari penelitian jaksa terhadap berkas perkara milik tersangka yang merupakan mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersebut.

"Setelah data itu (salinan rekening tabungan tersangka) kita dapatkan, berkas kita limpahkan kembali ke jaksa. Kalau berkasnya nanti dinyatakan lengkap, kita segerakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara)," kata Kadek Adi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HL karena pertimbangan sakit yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak rumah sakit.

Sebagai tersangka, HL ditetapkan sesuai dengan alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi dana BOS. Alat bukti tersebut terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp844 juta.

Karenanya HL sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.

Penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Karenanya, sekitar 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.

Bahkan dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai 1,6 miliar, penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.

Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024