Badung, Bali (ANTARA) - Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan dana desa untuk desa cerdas sesuai amanat Undang-Undang.
"Undang-Undang APBN untuk 2025 sudah menetapkan salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pengembangan desa cerdas, maka ibu dan bapak sekalian (perwakilan pemda) akan menjadi contoh baik yang sudah tahu lebih dulu tentang apa yang harus dilakukan di desa cerdas 2025," katanya saat membuka Lokakarya Exit Strategy Desa Cerdas di Badung, Bali, Selasa malam.
Ivanovich menyebutkan hingga tahun 2024, hanya terdapat 16.277 desa dari 75.620 desa di Indonesia yang menganggarkan APBDes-nya untuk desa digital atau desa cerdas, dengan nilai total Rp609 miliar.
"Jadi kalau Rp609 miliar dibagi 16.000 sekian tadi, maka rata-rata anggaran yang dibelanjakan desa itu hanya Rp37 juta rata-rata per desa. Ini jumlah yang sebetulnya tergolong rendah," ujar dia.
Ivanovich melanjutkan tahun 2025 dengan adanya amanat dari ABPN, maka 75.260 desa tersebut diharapkan menganggarkan untuk desa digital.
"Kita belajar dari berbagai prioritas yang diminta di dalam UU ABPN, kalau tidak ada tambahan surat edaran menteri atau penegasan dari kementerian, akan membuat bapak/ibu yang ada di daerah sulit untuk memberikan arahan ke desa, atau desa sendiri juga ragu-ragu untuk membelanjakan. Contohnya, apakah desa boleh menganggarkan untuk langganan internet? Itu ada pemda yang memperbolehkan, dan ada yang tidak," paparnya.
Untuk itu, menurutnya, forum Lokakarya Exit Strategy Desa Cerdas dapat menjadi momen yang strategis bagi desa untuk menyampaikan kebutuhan masing-masing.
Baca juga: P2KTD bantu desa kenali potensi unggulan
"Pemda maupun para pendamping desa bisa menyampaikan sebetulnya kebutuhannya apa saja. Sebagai perbandingan laporan dari Menteri Desa di tahun 2019, yang menganggarkan untuk desa digital sebanyak 36.000, namun di tahun ini 2024, jadi 16.000, memang ada hal-hal yang tidak sepenuhnya kesalahan desa, tetapi ada hal-hal untuk proteksi diri supaya tidak ada masalah," tuturnya.
Baca juga: Mendes PDT harap WES Desa Cerdas menghadirkan rekomendasi hebat
UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.