Residivis pencuri tabung gas elpiji dibekuk polisi
Selasa, 26 Oktober 2021 17:11 WIB
Pelaku pencurian tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram yang kerap meresahkan masyarakat, berhasil ditangkap di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Mataram (ANTARA) - Pelaku pencurian tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram yang kerap meresahkan masyarakat, berhasil ditangkap di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku R (31) beraksi seorang diri, Sabtu lalu sekitar pukul 04.30 dini hari, mengambil satu tabung gas elpiji yang berada di dapur dengan cara memanjat tembok ," kata Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeny di Polsek Gunung Sari, Selasa (26/10).
Setelah itu, pelaku juga membawa kabur dompet milik korban yang di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp318.000.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama. "Baru terhitung delapan bulan bisa menghirup udara segar namun sekarang untuk yang ketiga kalinya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi lagi," kata Iptu Erny Anggraeny.
Ia menjelaskan kronologis kasus pencurian ini, pertama kali diketahui oleh saksi korban yang kemudian berteriak untuk meminta tolong ke warga setempat.
Warga yang saat itu akan melaksanakan ibadah Salat Subuh, bergegas membantu korban untuk menangkap pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga membuat warga semakin geram.
"Dari tangan pelaku, polisi yang segera datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan satu buah tabung gas, uang, dan sepeda motor yang bukan milik pelaku," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengintai berulang kali ke titik lokasi yang akan dijadikan sebagai target pencurian.
Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, pelaku yang berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Ampenan ini pernah dihakimi oleh massa karena tertangkap basah saat melakukan aksi pencuriannya di Pasar Kebon Roek.
Pelaku juga pernah terlibat dalam penggunaan narkoba, sedangkan untuk motifnya masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, residivis pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Pelaku R (31) beraksi seorang diri, Sabtu lalu sekitar pukul 04.30 dini hari, mengambil satu tabung gas elpiji yang berada di dapur dengan cara memanjat tembok ," kata Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeny di Polsek Gunung Sari, Selasa (26/10).
Setelah itu, pelaku juga membawa kabur dompet milik korban yang di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp318.000.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama. "Baru terhitung delapan bulan bisa menghirup udara segar namun sekarang untuk yang ketiga kalinya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi lagi," kata Iptu Erny Anggraeny.
Ia menjelaskan kronologis kasus pencurian ini, pertama kali diketahui oleh saksi korban yang kemudian berteriak untuk meminta tolong ke warga setempat.
Warga yang saat itu akan melaksanakan ibadah Salat Subuh, bergegas membantu korban untuk menangkap pelaku. Pelaku yang berhasil diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga membuat warga semakin geram.
"Dari tangan pelaku, polisi yang segera datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan satu buah tabung gas, uang, dan sepeda motor yang bukan milik pelaku," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengintai berulang kali ke titik lokasi yang akan dijadikan sebagai target pencurian.
Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, pelaku yang berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Ampenan ini pernah dihakimi oleh massa karena tertangkap basah saat melakukan aksi pencuriannya di Pasar Kebon Roek.
Pelaku juga pernah terlibat dalam penggunaan narkoba, sedangkan untuk motifnya masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, residivis pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Pewarta : Ni Wayan Dewi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Elpiji 3 Kg di Dompu tembus Rp30 ribu, Izin pangkalan nakal terancam dicabut
24 February 2026 22:21 WIB
ASN Mataram wajib tinggalkan gas melon, Pemkot fasilitasi penukaran elpiji
26 January 2026 15:09 WIB
Pertamina Patra Niaga dan Grab dukung digitalisasi distribusi elpiji di NTB
18 October 2025 10:08 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024