Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin perihal pemberantasan mafia tanah yang mencaplok aset negara dengan beragam modus praktiknya.
"Yang dikatakan mafia tanah itu yang ada kaitannya dengan aset-aset milik pemerintah. Itu yang harus diberantas," kata Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Senin.
Karena kaitannya dengan aset negara, lanjutnya, tentu hal tersebut menimbulkan kerugian yang mengarah pada perbuatan korupsi.
Terkait ini Tomo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk kembali merapatkan barisan dan menaruh perhatian terhadap pengelolaan aset negara yang ada di daerah.
Apabila ada unsur yang mengindikasikan aset negara disalahgunakan oleh siapa pun subjeknya, apalagi hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, maka sudah sepantasnya jaksa menelusurinya secara hukum.
Namun sebelum Jaksa Agung mengeluarkan arahan demikian, Kejati NTB telah berbuat. Ada sejumlah permasalahan aset negara yang masuk dalam penanganan pihak kejaksaan.
Salah satunya, permasalahan yang sempat menjadi perhatian jagat maya, yakni penyelamatan aset di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, berupa lahan seluas 65 hektare.
Lahan yang diklaim oleh masyarakat untuk usaha pariwisata itu kini masuk dalam penyidikan Kejati NTB. Penyidikannya berkaitan dengan dugaan sewa dan jual beli lahan secara ilegal. Ada dugaan pidana pungutan liar yang memberi keuntungan pribadi di atas lahan milik negara.
Begitu juga satu kasus mafia tanah yang masuk tahap penyidikan. Itu berkaitan dengan aset yang berada di bawah kelola Dinas Pertanian Lombok Barat. Aset tersebut berupa lahan perkebunan seluas 6,9 hektare. Penyidikannya berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan.
Berkaca dari dua kasus tersebut, Tomo memberi saran ke pemerintah. Praktik mafia tanah bisa dicegah dengan penguatan administrasi. Menurut dia, pendataan ulang aset itu sangat diperlukan.
"Catat baik-baik, bukukan dengan baik, data dengan baik aset-aset yang dimiliki pemerintah. Jangan hilang begitu saja. Ganti pemimpin, hilang yang ini, tukar pemimpin lagi, hilang yang itu," ujarnya.
Untuk mencegah adanya praktik mafia tanah, Kejati NTB juga membuka ruang bagi masyarakat. Tomo mempersilahkan agar melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan aset negara.
Begitu juga kepada pemerintah, dia berharap agar tidak segan meminta bantuan hukum ke jaksa apabila ada menemukan indikasi penyalahgunaan aset.
"Kalau misalnya ada aset milik negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, kita kan punya fungsi datun (perdata dan tata usaha negara)," ucap dia.
"Yang dikatakan mafia tanah itu yang ada kaitannya dengan aset-aset milik pemerintah. Itu yang harus diberantas," kata Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Senin.
Karena kaitannya dengan aset negara, lanjutnya, tentu hal tersebut menimbulkan kerugian yang mengarah pada perbuatan korupsi.
Terkait ini Tomo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk kembali merapatkan barisan dan menaruh perhatian terhadap pengelolaan aset negara yang ada di daerah.
Apabila ada unsur yang mengindikasikan aset negara disalahgunakan oleh siapa pun subjeknya, apalagi hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, maka sudah sepantasnya jaksa menelusurinya secara hukum.
Namun sebelum Jaksa Agung mengeluarkan arahan demikian, Kejati NTB telah berbuat. Ada sejumlah permasalahan aset negara yang masuk dalam penanganan pihak kejaksaan.
Salah satunya, permasalahan yang sempat menjadi perhatian jagat maya, yakni penyelamatan aset di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, berupa lahan seluas 65 hektare.
Lahan yang diklaim oleh masyarakat untuk usaha pariwisata itu kini masuk dalam penyidikan Kejati NTB. Penyidikannya berkaitan dengan dugaan sewa dan jual beli lahan secara ilegal. Ada dugaan pidana pungutan liar yang memberi keuntungan pribadi di atas lahan milik negara.
Begitu juga satu kasus mafia tanah yang masuk tahap penyidikan. Itu berkaitan dengan aset yang berada di bawah kelola Dinas Pertanian Lombok Barat. Aset tersebut berupa lahan perkebunan seluas 6,9 hektare. Penyidikannya berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan.
Berkaca dari dua kasus tersebut, Tomo memberi saran ke pemerintah. Praktik mafia tanah bisa dicegah dengan penguatan administrasi. Menurut dia, pendataan ulang aset itu sangat diperlukan.
"Catat baik-baik, bukukan dengan baik, data dengan baik aset-aset yang dimiliki pemerintah. Jangan hilang begitu saja. Ganti pemimpin, hilang yang ini, tukar pemimpin lagi, hilang yang itu," ujarnya.
Untuk mencegah adanya praktik mafia tanah, Kejati NTB juga membuka ruang bagi masyarakat. Tomo mempersilahkan agar melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan aset negara.
Begitu juga kepada pemerintah, dia berharap agar tidak segan meminta bantuan hukum ke jaksa apabila ada menemukan indikasi penyalahgunaan aset.
"Kalau misalnya ada aset milik negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, kita kan punya fungsi datun (perdata dan tata usaha negara)," ucap dia.