Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan surat edaran terkait larangan pengambilan cuti pegawai negeri sipil (PNS) di akhir tahun untuk meminimalisir pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain yang dapat memicu penyebaran COVID-19.
"Minggu depan, edaran larangan cuti PNS akhir tahun segera kita sebar ke organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram, sebagai acuan pimpinan OPD," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis.
Larangan cuti PNS akhir tahun, katanya, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26/2021.
Dengan tujuan, untuk memastikan penegakan disiplin selama periode pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selain itu, untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas," katanya.
Diakui Evi sejauh ini, memang belum ada PNS yang mengajukan cuti akhir tahun. Biasanya, sebelum pandemi COVID-19 begitu masuk bulan Desember, permohon pengambilan cuti akhir tahun sudah ada masuk.
"Tapi karena pandemi, pada akhir tahun 2020 tidak ada pengajuan cuti. Apalagi tahun ini, yang sudah jelas dilarang," katanya.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Evi, sepenuhnya ada pada pimpinan OPD masing-masing, sebab merekalah yang lebih tahu kondisi stafnya.
"Larangan cuti akhir tahun kita kecualikan untuk PNS yang dalam kondisi darurat. Misalnya, orang tua meninggal atau kondisi darurat lainnya," katanya.
Terhadap PNS yang melanggar ketentuan larangan cuti tersebut, tambah Evi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Minggu depan, edaran larangan cuti PNS akhir tahun segera kita sebar ke organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram, sebagai acuan pimpinan OPD," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis.
Larangan cuti PNS akhir tahun, katanya, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26/2021.
Dengan tujuan, untuk memastikan penegakan disiplin selama periode pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selain itu, untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas," katanya.
Diakui Evi sejauh ini, memang belum ada PNS yang mengajukan cuti akhir tahun. Biasanya, sebelum pandemi COVID-19 begitu masuk bulan Desember, permohon pengambilan cuti akhir tahun sudah ada masuk.
"Tapi karena pandemi, pada akhir tahun 2020 tidak ada pengajuan cuti. Apalagi tahun ini, yang sudah jelas dilarang," katanya.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Evi, sepenuhnya ada pada pimpinan OPD masing-masing, sebab merekalah yang lebih tahu kondisi stafnya.
"Larangan cuti akhir tahun kita kecualikan untuk PNS yang dalam kondisi darurat. Misalnya, orang tua meninggal atau kondisi darurat lainnya," katanya.
Terhadap PNS yang melanggar ketentuan larangan cuti tersebut, tambah Evi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.