Mataram (ANTARA) - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengemukakan pernikahan dini rentan menimbulkan kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama bagi perempuan, karena secara mental dan finansial anak belum siap menikah.
"Ini merupakan masalah yang harus kita hadapi bersama, karena pernikahan dini dapat menimbulkan bahaya, khususnya bagi kesehatan reproduksi wanita dan rentan menjadi korban KDRT," kata Ketua TP PKK Kota Mataram Kinnastri Roliskana di Mataram, Jumat.
Terkait dengan itu sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di Kota Mataram, TP PKK Kota Mataram menggencarkan sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba, bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Mataram dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.
Sosialisasi tahap awal telah dilaksanakan di Kantor Camat Sandubaya pada Kamis (2/12), dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Ia mengatakan jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, anak boleh menikah di usia 19 tahun.
Namun, saat ini pernikahan anak masih sering terjadi, khususnya pada masa pandemi COVID-19 yang mengharuskan anak tidak banyak beraktivitas di luar sehingga menyebabkan kebosanan di rumah.
"Karenanya, kita berharap kegiatan sosialisasi yang kami lakukan bisa menjadi bagian dari edukasi masif mencegah pernikahan anak dan penyalahgunaan narkoba melalui elemen masyarakat seperti majelis taklim dan remaja di tengah masyarakat," katanya.
Selain pernikahan dini, katanya, masalah penyalahgunaan narkoba khususnya bagi remaja, juga persoalan nyata.
"Bahkan, kasus penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Mataram mencatat 95 persen binaannya terkena kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar," katanya.
Ia menjelaskan penyalahgunaan narkoba berbahaya bagi kesehatan tubuh, di antaranya gangguan fungsi otak yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir, daya ingat, dan konsentrasi menurun serta kesulitan mengambil keputusan yang benar.
"Penyalahgunaan narkoba ini juga jadi prioritas masalah yang harus kita tangani agar generasi kita bisa tubuh sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan bebas dari narkoba," katanya.
"Ini merupakan masalah yang harus kita hadapi bersama, karena pernikahan dini dapat menimbulkan bahaya, khususnya bagi kesehatan reproduksi wanita dan rentan menjadi korban KDRT," kata Ketua TP PKK Kota Mataram Kinnastri Roliskana di Mataram, Jumat.
Terkait dengan itu sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di Kota Mataram, TP PKK Kota Mataram menggencarkan sosialisasi pencegahan pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba, bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Mataram dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.
Sosialisasi tahap awal telah dilaksanakan di Kantor Camat Sandubaya pada Kamis (2/12), dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Ia mengatakan jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, anak boleh menikah di usia 19 tahun.
Namun, saat ini pernikahan anak masih sering terjadi, khususnya pada masa pandemi COVID-19 yang mengharuskan anak tidak banyak beraktivitas di luar sehingga menyebabkan kebosanan di rumah.
"Karenanya, kita berharap kegiatan sosialisasi yang kami lakukan bisa menjadi bagian dari edukasi masif mencegah pernikahan anak dan penyalahgunaan narkoba melalui elemen masyarakat seperti majelis taklim dan remaja di tengah masyarakat," katanya.
Selain pernikahan dini, katanya, masalah penyalahgunaan narkoba khususnya bagi remaja, juga persoalan nyata.
"Bahkan, kasus penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Mataram mencatat 95 persen binaannya terkena kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar," katanya.
Ia menjelaskan penyalahgunaan narkoba berbahaya bagi kesehatan tubuh, di antaranya gangguan fungsi otak yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir, daya ingat, dan konsentrasi menurun serta kesulitan mengambil keputusan yang benar.
"Penyalahgunaan narkoba ini juga jadi prioritas masalah yang harus kita tangani agar generasi kita bisa tubuh sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan bebas dari narkoba," katanya.