Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi pajak hotel di Mataram per tanggal 15 Desember 2021, telah melampaui target dengan capaian 107,61 persen atau Rp16,679 miliar lebih dari target Rp15,5 miliar.
"Alhamdulillah, dengan status PPKM level satu dan adanya berbagai kegiatan nasional serta internasional kondisi hotel di Mataram mulai menggeliat sehingga target pajak hotel bisa terlampaui," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis.
Selain pajak hotel, lanjutnya, pajak restoran juga tercatat sudah melampaui target dengan realisasi 100,86 persen atau Rp22,189 miliar lebih dari target Rp22 miliar.
Untuk mencapai target 100 persen terhadap pajak hotel dan restoran itu, tim BKD telah berupaya optimal melakukan penagihan secara intensif terhadap wajib pajak.
"Bahkan, kami melakukan upaya pemanggilan terhadap wajib pajak yang menyetor pajak tidak sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan," katanya.
Lebih jauh Sykirin mengatakan, dengan melihat kondisi perkembangan COVID-19 yang sudah mulai melandai, dan aktivitas pariwisata mulai bergerak, tahun 2022 BKD akan menaikkan target pajak untuk hotel dan restoran.
Untuk target pajak hotel tahun 2022 naik menjadi Rp21 miliar dari Rp15,5 miliar tahun 2021, sedangkan pajak restoran naik menjadi Rp24 miliar dari target tahun ini Rp22 miliar.
"Kenaikan target pajak hotel dan restoran itu, akan kami kaji kembali tahun depan ketika terjadi perubahan kondisi signifikan akibat bencana non-alam. Tapi kita berharap tahun depan pandemi sudah berakhir," katanya.
"Alhamdulillah, dengan status PPKM level satu dan adanya berbagai kegiatan nasional serta internasional kondisi hotel di Mataram mulai menggeliat sehingga target pajak hotel bisa terlampaui," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis.
Selain pajak hotel, lanjutnya, pajak restoran juga tercatat sudah melampaui target dengan realisasi 100,86 persen atau Rp22,189 miliar lebih dari target Rp22 miliar.
Untuk mencapai target 100 persen terhadap pajak hotel dan restoran itu, tim BKD telah berupaya optimal melakukan penagihan secara intensif terhadap wajib pajak.
"Bahkan, kami melakukan upaya pemanggilan terhadap wajib pajak yang menyetor pajak tidak sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan," katanya.
Lebih jauh Sykirin mengatakan, dengan melihat kondisi perkembangan COVID-19 yang sudah mulai melandai, dan aktivitas pariwisata mulai bergerak, tahun 2022 BKD akan menaikkan target pajak untuk hotel dan restoran.
Untuk target pajak hotel tahun 2022 naik menjadi Rp21 miliar dari Rp15,5 miliar tahun 2021, sedangkan pajak restoran naik menjadi Rp24 miliar dari target tahun ini Rp22 miliar.
"Kenaikan target pajak hotel dan restoran itu, akan kami kaji kembali tahun depan ketika terjadi perubahan kondisi signifikan akibat bencana non-alam. Tapi kita berharap tahun depan pandemi sudah berakhir," katanya.